Pansel Pilkades Bintan Buyu Langgar Perda
Bintan, Radar Kepri-Panitia Seleksi (pansel) pemilahan kepala desa (pilkades) Bintan Buyu, Kabupaten Bintan sengaja meloloskan calon Kades yang berumur 24 tahun 1 bulan saat mendaftar. Tentu saja ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 pasal 22 huruf e yang mewajibkan calon kades wajib berumur 25 tahun saat mendaftar.
Seleksi pilkades Bintan Buyu dilaksanakan, Senin, (18/04) dikantor bupati. Sebanyak 6 orang mengikuti seleksi sebagai calon Kepala Desa didesa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.
Zulkifli (43) selaku calon yang tidak lulus dalam pemilihan Kepala Desan Bintan Buyu menjelaskan tentang pemilihan Kepala Desa sudah Menyalahi aturan dalam mendaftar Kepala Desa,”kalau menurut saya ini sudah menyalahi aturan Perda,ini buka soal Peraturan Bupati,Peraturan Daerah lebih tinggi maka kita harus mengacu kesitu,”Jelasnya.
Kemudian Zulkifli berharap kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) agar dipertegaskan kembali pemilihan Kepala desa tersebut. Harus Memenuhi syarat serta lulus administrasi di syarat-syarat tercantum dan harus mengacu kepada Perda yang ada.
Zulkifli menduga dipemilihan Kepala Desa tersebut diindikasi kuat ada permainan,karena tidak mengacu kepada Perda tentang Pendaftaran Kepala desa yang mana Khafizulh Anhar yang belum sampai umurnya 25 tahun bisa lolos dalam pemilihan kepala desa Bintan Buyu. Tidak hanya itu Zul juga membeberkan mengenai Ujian seleksi Kepala desa hanya Mengisi 50 soal secara tertulis.
“tidak hanya itu pada saat Ujian itu hanya mengisi 50 soal ,yang harus di silang-silang,seharusnya kalau memang mengikuti Perbup harus ada ujian Pidato nya juga dan ada yang lain,tidak hanya 1 itu,”kata Zulkifli melalui telpon seluler.
Perlu diketahui, Calon Kepala desa yang bernama Khafizul Anhar ini masih berumur 24 tahun 1 bulan dan juga Khafizul mempunyai bapak angkat yang bernama H.M Daeng Yatir salah satu anggota DPRD Bintan yang saat di konfirmasi Yatir membenarkan Umur anak angkatnya sedang jalan 25 tahun.
Menurut Yatir saat di telpon bahwa didalam Peraturan Bupati tidak tercantum pemilihan kepala desa terkait Umur maksimal untuk mengikuti Pencalonan kepala desa.
“Di dalam Perbup itu tidak ada tercantum,itu anak angkat saya,dan dia masih Kuliah,umurnya memang mau jalan 25 tahun,”Ucap Yatir.
Untuk diketahui dalam Pasal 22 tentang Pendaftaran calon Kepala Desa Peraturan Daerah (Perda) No 1 thn 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa disebutkan huruf E “berusia paling rendah 25 pada saat mendaftar”
Risnandar selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Kepala desa Bintan Buyu saat ditelpon tidak diangkat,hingga berita ini dimuat belum ada keterangan dari Risnandar terkait lolosnya calon kades dibawah umur itu.(akok)