; charset=UTF-8" /> Orang Yang Berhutang di BUMD Lingga Bisa Dijerat Pidana Korupsi - | ';
'
'
| | 2,948 kali dibaca

Orang Yang Berhutang di BUMD Lingga Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Kantor Bupati Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Lebih dari Rp 750

juta piutang sejumlah pejabat di Lingga pada BUMD Lingga tak tertagih sejak Kabupaten tersebut di pimpin Drs Daria, Bupati saat itu. wajar jika BUMD tersebut selalu menjadi beban APBD dan “sakit”.

Data yang diperoleh redaksi radarkepri.com ada jenis piutang (pihak yang berhutang) ke BUMD namun tak kunjung melunasi pinjamannya tanpa penjelasan dan niat mengembalikan uang negara itu. Yaitu piutang Usaha dan piutang lain-lain.

Adapun penjelasan dan rincian piutang itu dapat dilihat dari tabel dibawah ini.

 

Terkait data diatas, upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih dilakukan media ini guna mendapatkan perimbangan pemberitaan namun belum berhasil.

Para penunggak hutang di BUMD Lingga itu seharusnya dipidana dengan delik korupsi karena uang BUMD itu adalah yang negara yang berasal dari APBD Lingga. Beranikah APH (Jaksa dan Polisi) mengusut ?.

Sumber radarkepri.com yang enggan namanya ditulis menyebutkan.”Di BUMD Pinang, Kejaksaan bisa masuk menagih piutang BUMD. Lingga masak gak bisa. Itu kan uang negara yang dikelola BUMD.”tanya sumber.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 19 Okt 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek