Oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka EF yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di jalan batu 8 atas karena memiliki 1 paket narkoba jenis Sabu, ternyata anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.
Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Polres Tanjungpinang, Sabtu (05/05).”Iya, yang berisial EF merupakan anggota Satpol PP yang kantor pusatnya di Senggarang.”ucap Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol M Chaidir mewakiki Kapolres Tanjungpinang.
Penangkapan EF sendiri setelah petugas mengikutinya.”Saat ditangkap, tersangka EF sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu dalam plastik bening tersebut ke samping motornya.”beber Kabag Ops yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Efendri Alie dan humas Polres Tanjungpinang, Iptu Rohadi.
Namun petugas berhasil menemukan sabu tersebut dan tersangka EF mengakui barang itu miliknya.”Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”tegas Kabag Ops.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel samsung dan Yamaha Mio warna biru dengan nopol BP 4049 RT sebagai barang bukti.(irfan)