Oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang Akui Sudah Setahun Nyabu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Icuk Supriadi (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku telah setahun belakangan ini memakai narkoba jenis Sabu-Sabu bersama temannya, Ai (DPO).
Pengakuan disampaikan Icuk dipersidangan, Selasa (29/12) saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Eryusman SH. Awalnya, Icuk mengaku baru seminggu mengkonsumsi narkoba, namun Icuk meralat ucapan setelah majelis hakim memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang menyebutkan sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba bersama temanya.”Tapi bukan sama Ai saja, ada juga dengan teman lain.”ucap Icuk tanpa menyebutkan nama teman-temanya itu.
Kemudian, saat ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis, 08 Oktober 2015 lalu di Jl Tugu Pahlawan depan Gapura Jl Sawi, tepatnya disamping toko HDS bersama 1 paket narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 0,34 gram. Icuk mengaku membeli dari Ai dengan nilai Rp 1 juta.
Dalam pengembangan lanjutan oleh polisi, di kamar kos Icuk juga ditemukan sejumlah plastik bening dan timbangan digital yang diakui milik Icuk. Namun Icuk tetap membantah menjual ataupun mengedarkan Sabu-Sabu yang dibelinya dari Ai tersebut.
Persidangan dilanjutkan Selasa (05/01) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Zaldi Akri SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)