Oknum PNS Cabul Dari Bintan Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Andriansyah alias Andri, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Bintan ini menambah daftar panjang PNS bejat yang disidangkan di PN Tanjungpinang. Pria beristri kelahiran Enok (Tembilahan) ini mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya, red) remaja yang masih berumur 15 tahun ini didalam mobilnya sebanyak dua kali.
Urain diatas terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan Senin (28/12) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara “tali air” tersebut. Terungkap, antara Andri dan Bunga ternyata sudah saling kenal dan berpacaran. Buktinya, pada Minggu,13 September 2015 sekitar pukul 01 00 Wib, Andri mengirimkan pesan singkat ke ponsel Bunga yang isinya memberi tahukan dia (Andri) telah didepan rumah Bunga, Jl Jambu, Wacopek, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.”Ya, tunggu sebentar.”tulis Bunga menjawab pesan singkat Andri.
Tak lama berselang, Bunga keluar dari rumah dan langsung menuju mobil Avanza hitam BP 1592 EY milik terdakwa Andri. Bunga langsung masuk kedalam mobil dan duduk dibangku tengaha Avanza tersebut. Setelah berbasa-basi dengan menanyakan kabar, terdakwa Andri mulai melucuti satu persatu pakaian Bunga tanpa perlawanan. Meskipun suasana gelap, hanya 2 menit, Andri menyelesaikan nafsu berahinya. Keduanya kemudian berpakaian, lalu Bunga kembali masuk kerumahnya, begitu juga dengan Andri, kembali ke pangkuan istrinya.
Kurang dari sebulan kemudian, tepatnya Minggu, 11 Oktober 2015 sekitar pukul 01 00 Wib, aksi serupa terjadi ditempat yang sama. Perbuatan terdakwa Andriansyah alias Andri dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atau kedau, pasal 82 ayat (2) junto pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentan Perlindungan Anak.
Persidangan dilanjutkan Senin (04/01) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(irfan)