; charset=UTF-8" /> Cabuli ABG, Honorer Kantor Camat Bintim Disidangkan - | ';

| | 2,082 kali dibaca

Cabuli ABG, Honorer Kantor Camat Bintim Disidangkan

Muhamad Gusrizal alias Ijal (mengenakan rompi tahanan) saat menuju ruang sidang PN Tanjungpinang.

Muhamad Gusrizal alias Ijal (mengenakan rompi tahanan) saat menuju ruang sidang PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhamad Gusrizal alias Ijal (38), honorer sebuah kantor Camat di Kabupaten Bintan disidangkan karena memperkosa anak bawah umum (ABG), Selasa (29/12). Ironisnya, perkosaan dengan ancaman itu dilakukan di WC kantor Camat Bintan Timur.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Gustian SH dari Kejari Tanjungpinang didepan majelis hakim diterangkan, aksi bejat Ijal terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2015 sekitar pukul 16 30 Wib. Dimana, seminggu sebelumnya, Ijal mengirimkan pesan singkat ke ponsel Bunga (bukan nama sebenarnya,red) yang berisi ancaman. Bahwa Bunga sudah berhubungan badan dengan pacarnya dan informasi ini akan disebarluaskan Ijal pada semua warga Kijang. Mungkin karena takut dan cemas aibnya diketahui, Bunga kemudian menyetujui ajakan mesum Ijal tersebut dengan syarat Ijal harus memakai kondom.

Sehingga pada 29 Agustus 2015, Ijal menyuruh Bunga datang ke kantor Camat Bintan Timur, setelah Bunga datang, Ijal langsung menyuruh korban masuk ke WC.”Buka celananya.”perintah Ijal setelah Bunga di WC.

Saat melakukan hubungan intim tersebut, menurut dakwaan jaksa, Bunga kesakitan dan menangis sehingga Ijal berkata.”Tidak usah menangis, nanti ada yang tahu.”ucap Ijal. Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, Ijal meninggalkan Bunga di WC sendirian meratapi nasibnya.

Sepekan kemudian, kembali Ijal mengajak Bunga berhubungan intim yang disampaikan melalui pesan singkat. Namun, kali ini Ijal sedang apes, karena SMS tersebut tanpa sengaja terbaca oleh orang tua Bunga dan langsung menanyai putrinya. Setelah mendapat pengakuan putrinya, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bintan Timur.

Perbuatan terdakwa Ijal dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014, atau pasal 81 ayat (2) UU yang sama. Persidangan secara tertutup ini dilanjutkan Selasa (05/01) untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Kejaksaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek