; charset=UTF-8" /> Oknum Polisi Dan Dua Model Disidangkan - | ';

| | 1,594 kali dibaca

Oknum Polisi Dan Dua Model Disidangkan

M Amri, Lika dan Tinda ketika mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

M Amri, Lika dan Tinda ketika mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (03/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhamad Amri (28), oknum polisi yang ditangkap bersama dua orang model lokal,  Deslika alias Lika(24) dan Titin Damiati alias Tinda Kirana (18) karena pesta narkoba jenis Sabu-Sabu mulai disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (03/02).

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor registrasi perkara :PDM-08/TPI/F.4/Ep.2/01/2015 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dijelaskan kronologis perkara yang menghantarkan Amri, Lika dan Tinda ke penjara.

Bermula pada Rabu, 24 September 2014 sekitar pukul 16 Wib, Amri membeli Sabu-Sabu senilai Rp 300 ribu pada Ucok (DPO).”Sabu-Sabu tersebut dipakai terdakwa Amri di rumahnya, Jl RH Fisabilillah, perumahan Pinang Mas Residence, Blok A nomor 26 kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang.”terang jaksa dalam dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Kemudian, Kamis, 25 September 2014, sekitar pukul 05 00 Wib, terdakwa Amri kembali memakai Sabu-Sabu, namun kali ini bersama Lika dan Tinda,”Dimana, narkoba jenis Sabu-Sabu itu milik terdakwa Amri.”kata jaksa.

Selanjutnya, Sabtu, 27 September 2014 sekitar pukul 05 00 Wib, terdakwa Lika bertamu kerumah terdakwa Amri. Terdakwa Lika baru pulang dari Aston dan pub Volcano dan membeli sarapan pagi. Setelah sampai dirumah terdakwa Amri, terdakwa Lika kemudian mengetuk pintu kamar. Ternyata didalam rumah itu sudah ada Tinda yang membukakan pintu kamar.”Kami satu rumah.”jawab Tinda ketika majelis hakim menanyakan urusan Tinda dikamar terdakwa Amri tersebut.

Setelah masuk kedalam rumah, terdakwa Tinda meminta obat (ekstasi), lalu terdakwa Lika dan Tinda pergi menuju kamar M Amri dan Lika menyerahkan dua butir ekstasi plus dua paket Sabu-Sabu. Ketiganya kemudian “fly” dan “nyampan” bersama, hingga akhirnya dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

Atas perbuatanya, tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika junto pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Persidangan dilanjutkan, Selasa (10/03) untuk mendengarkan tanggapan dari penasehat hokum (PH) ketiga terdakwa yakni, Habdi Sugeng Kumoro SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Oknum Polisi Dan Dua Model Disidangkan”

  1. Gaban Melayu

    ini polisi mesti di hukum seberat-beratnya, semoga pemberantasan terhadap narkotika benar benar berhasil

Komentar Anda

Radar Kepri Indek