Oknum Karyawan PT JNE Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Oknum Karyawan PT JNE Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
Kantor PT JNE Tanjungpinang di Jl Wiratno.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diduga menggelapkan uang perusahaan, Sr karyawan ekspedisi JNE Tanjungpinang dilaporkan Rn, pimpinan cabang perusahaan yang bergerak dalam pengiriman barang tersebut.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, kerugian yang dialami perusahaan yang beralamat di Jl Wiratno Tanjungpinang, tepatnya didepan Mall Ramayana itu mencapai Rp 100 juta.

Terungkapnya dugaan penggelapan ini bermula dari email dari PT JNE Jakarta ke PT JNE Tanjungpinang. Dalam surat elektronik yang dikirim PT JNE pusat itu disebutkan bahwa PT JNE Tanjungpinang tidak menyetorkan COD (uang pembayaran kiriman) ke kantor pusat.

Sr yang merupakan accounting di PT JNE Tanjungpinang merasa gelisah karena dia yang menggelapkan uang perusahaan tersebut. Kemudian Sr mendatangi Rn dan mengakui perbuatanya memakai uang perusahaan tersebut serta berjanji untuk mengganti uang yang digelapkanya itu.

Namun entah mendapat “ide” darimana, tiba-tiba Sr membantah memakai uang tersebut dan menceritakan pada orang tuanya bahwa bukan dia yang melakukan penggelepan itu. Pihak perusahaan kemudian melakukan mediasi, namun Sr tetap membantah dirinya yang mengambil uang itu, bahkan menantang Rn, karena Sr merasa bukan dia yang melakukan penggelapan itu.

Akibat ulah Sr, PT JNE Tanjungpinang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta dan akhirnya, Jumat (04/12) malam, pihak PT JNE Tanjungpinang melalui Rn melaporkan kasus ini ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.(irfan)

Pos terkait