
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima berkas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan yang dijual ke pihak swasta dengan harga non subsidi. Kasus yang diusut penyidik Polres Bintan ini diterima berkasnya, Senin (07/12) dan sedang dipelajari oleh jaksa peneliti di Kejari Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH pada radarkepri.com, Senin (07/12) sore.”Berkas sudah kita terima, saat ini sedang diteliti.”kata Ricky sapaan akran Ricky Setiawan Anas SH MH.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Zamri alias Amri sebagai tersangka tunggal. Dalam uraian singkat berkas perkara ini dijelaskan kronologis pengungkapan kasus bermula pada 17 November 2015 sekitar pukul 15 00 Wib. Bertempat di lokasi proyek PTJuhdi Sakti Engineering yang berada dalam kawasan Pertamina Tanjung Uban, RT 005 RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.”Tersangka Zamri selaku pemilik usaha Agen Premium Minyak Solar (APMS) dengan nama PT Bintan Anugerah Mandiri Sejahtera membeli minyak solar Rp 6 700. Seharusnya solar itu diserahkan ke nelayan, namun tersangka menjual Rp 8000 ke PT Juhdi Sakti Engineering.”terang Kasi Pidum.
Minyak solar itu dijual terangka Zamri ke PT Juhdi Sakti Enggineering atas permintaan (order) Marno, karyawan PT Juhdi Sakti Engineering atas perintah Syamsu Rizal selaku supervisor di perusahaan tersebut yang memesan 1000 liter atau 1 ton solar.
Namun, saat tersangka Zamri sedang mengantarkan 15 jerigen berisi solar sebanyak 35 liter per jerigennya, polisi menangkapnya. Dari pengakuan tersangka Zamri, ternyata solar subsidi itu bukan semuanya dari APMS miliknya, namun ada 13 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang dibelinya dari Solikhin. Dimana Solikhin mengaku membeli dari oknum TNI-AL, namun tidak ada bukti atau transaksi jual belinya.”Perbuatan tersangka Zamri dijerat melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.”tutup Ricky Setiawan Anas SH MH.(irfan)







