Nasib Minwardi Cs Tidak Seberuntung Nasib 5 Tersangka Perumahan Dewan Natuna
Natuna, Radar Kepri-Nasib Drs. Minwardi, Mantan Kadis Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten Natuna dan kawan-kawan, tidak seberuntung (5) lima tersangka kasus perumahan Dewan Natuna yang terlebih dahulu di tetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.
Ucapan ini disampaikan salah seorang warga Ranai yang minta namanya tidak ditulis.”Kalau kita lihat kasus Pasar Modern ini baru dari kasus perumahan Dewan itu, Kok kasus pasar ini cepat prosesnya ya.”tanya Sumber ini Jum’at (30/11) pagi ini.
Masih sumber yang sama menanyakan, apakah mungkin karena pihak penegakan hukumnya berbeda sehingga prosesnya berbeda pula.”Perumahan Dewan ini kan Kajati yang nangani, sedangkan kasus pasar pihak Polda Kepri. Bolehlah kita beri apresiasi kepada pihak kepolisian yang bisa bergerak cepat dari pada pihak Kajati Kepri.”Terangnya.
Sumber yang sama juga menilai kinerja pihak Kajati Kepri seakan jalan ditempat.”Masa sudah satu tahun lebih menetapkan orang sebagai tersangka masih belum jelas kelanjutan. Kalau sekiranya belum memiliki data dan bukti yang lengkap seharusnya jangan membuat sensasi mengumumkan orang sebagai tersangka, itu nama nya boleh dikatakan sebagai pembunuhan karakter kepada seseorang, apalagi yang ditetapkan tersangka itu tokoh-tokoh setingkat Bupati dan Ketua DPRD Natuna. Terkait adanya 5 (lima) tokoh penting ini sebagai tersangka, sama saja pihak Kajati Kepri dengan merusak nama baik Natuna di mata dunia seakan pejabat Natuna itu semuanya bermental korup.”terangnya.
Ditambahkan sumber.”Saya berharap kepada pihak Kajati Kepri agar mengembalikan nama baik Natuna, kalau memang orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu salah ayo proses, kalau tidak juga harus segera diumumkan kembali oleh Kajati kalau mereka tidak bersalah, Kajati minta maaf kepada masyarakat natuna bahwa telah salah menetapkan 5 Orang tersebut sebagai tersangka.”terangnya.
Dilanjutkan, “Saya kira meskipun Kajati, tidak ada salahnya mintak maaf, kalau memang salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Orang yang menyadari dirinya salah, kalau mintak maaf. itu hal yang disukai Allah, jangan memaksakan kehendak lalu mencari-cari kesalahan orang, itu dosa besar. “Terang Sumber ini.
8 orang yang ditahan di Rutan Tanjungpinang terkait korupsi pembangunan pasar modern itu adalah Dwi Satrio Prasetio S ST, Z Harri HB alias Zumharri Haji Busro, Nur Syamsi Triatmo A MD, Dimas Hadi Prasetyo ST, Muhammad Assegaf, Lukman Hadi ST, Mohammad Basyir Idris dan Drs Minwardi selaku mantan Kadis PU Natuna. Satu tersangka, Sudanardi tidak ditahan karena sakit kronis. (red)