Narapidana Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp 10 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhamad Yusuf bin Abdul Hamid (39), narapidana (napi) kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tanjungpinang di kilometer 18 dituntut selama 12 tahun penjara plus denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Napi yang dihukum 7 tahun penjara di PN Batam dalam kasus serupa ini terbukti melanggar pasal pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/12) di PN Tanjungpinang. Pasal 132 ayat (1) itu, menurut Zaldi Akri SH tentang permufakatan jahat, berisi.” Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut”terangnya.
Terhadap tuntutan tersebut, Muhamad Yusuf diberi waktu 7 hari untuk menyampaikan pembelaannya secara tertulis pada persidangan Selasa (05/01) nanti.”Pembelaan disampaikan pada persidangan yang akan digelar lagi pada 5 Januari 2016.”kata Eryusman SH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sekilas, kasus yang kembali menjerat Muhamad Yusuf bermula pada Selasa, 23 Oktober 2014 sekitar pukul 10 00 Wib, Muhamad Yusuf yang sudah lama kenal dengan Erriyus alias Eri, juga narapidana dalam kasus narkoba. Kedua merupakan narapidana (napi) narkoba yang dipindahkan dari Batam. Pada jam tersebut diatas, Muhamad Yusuf menerima telpon dari Erriyus, dalam percakapan itu Erriyus meminta disediakan narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 50 gram. Permintaan tersebut disetujui Muhamad Yusuf dan meminta Erriyus mentransfer uang ke BCA atas nama Muhamad Rizki dengan nomor 2960 4590 58 dengan nilai Rp 38 juta. Dihari yang sama, pukul 14 30 Wib Erriyus dengan memakai Handpnone menelpon Muhamad Yusuf memberitahukan uang untuk membeli narkoba tersebut telah dikirim.
Setelah memastikan uang tersebut dikirim dan masuk ke rekening Muhamad Rizki, selanjutnya Muhamad Yusuf menyuruh Erriyus menelpon Udin (DPO) seraya mengirimkan nomor Hp Udin tersebut.
Satu jam kemudian, pukul 15 30 Wib kembali Erriyus menelpon Muhamad Yusuf mengabarkan narkotika jenis SS yang dibelinya sudah diterima.”Hati-hati.”pesan Muhamad Yusuf yang dijawab Erriyus.”Jangan sampai ada yang tahu.”sambil menutup ponselnya.
Namun, Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap Erriyus berikut jaringanya. Perbuatan terdakwa Muhamad Yusuf dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika, kedua pasal 112 ayat (2) UU yang sama dan ketiga pasal 132 ayat (1).
Setelah mendengarkan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, akhirnya JPU Zaldi Akri SH menuntut sebagaimana tertulis diatas.(irfan)