Oknum PNS Dispenda Tanjungpinang Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Suheriansyah Saputra alias Heri menambah daftar panjang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Tanjungpinang yang terlibat narkoba. Senin (28/12) PNS yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang ini disidangkan untuk pertama kalinya karena menjual alias pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam surat dakwaannya mengungkapkan. Bermula saat Yusrizal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada 11 September 2015 lalu.
Yusrizal alias Izal (displit) yang ditangkap mengaku membeli narkoba dari Heri.”Saat Izal ditangkap sedang membawa tiga paket sabu-sabu. Dan mengaku membelinya dari Heri dengan harga Rp1 juta.”kata JPU.
Berdasarkan pengakuan Izal itu, Heri diburu dam diketahui berada sekitar komplek Bintan Center, Batu 9. Heri ditangkap dan digeledah. Polisi berhasil menemukan satu paket sabu-sabu di box sepeda motor yang dikendarainya. Heri lalu diminta menunjukkan kediamannya.
Saat digeledah dikediamannya, polisi menemukan sabu-sabu (SS) dengan berat 7,02 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan timbangan digital, serta sebundel plastik transparan untuk kemasan penjualan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal tersebut mengenai memperjualbelikan narkotika golongan I dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Usai membacakan dakwaan dan terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan, ketua Majelis Hakim Eryusman SH melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi yaitu penyidik, Senin (04/01).
Heri diketahui sudah lama berkecimpung dalam dunia narkoba. Bahkan, saat itu Heri belum berstatus sebagai PNS di Dispenda Kota Tanjungpinang.”Terdakwa Heri beralasan menggunakan sabu-sabu agar bisa kerja lembur.”ucap saksi yang dihadirkan pada persidangan perdana ini.(irfan)