Mantan Kabag Keuangan Anambas Bakal Jadi Tersangka Lagi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nama mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Anambas, Ipan SE Ak kembali mencuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus deposito berjangka. Kali ini nama auditor ini berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess pemda Anambas yang telah sukses mengantarkan Raja Tjelak Nur Djalal (mantan sekda Anambas, red) dan Zulfahmi (mantan kadispenda Anambas,red).
Sumber radarkepri.com menyebutkan, bakal naiknya status Ipan SE Ak dari saksi dalam kasus mess pemda Anambas bermula dari keterangannya di pengadilan yang berperan aktif dalam proyek pengadaan mess pemda dan asrama mahasiswa yang tidak sesuai spek.”Perannya aktif, jadi besar kemungkinan akan menjadi tersangka.”sebut sumber radarkepri.com.
Selain Ipan SE Ak, pada persidangan Rabu (08/02) mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga menyatakan.”Ruli layak jadi tersangka, pak jaksa jangan dibiarkan orang seperti ini. Harusnya dia (Ruli) jadi tersangka juga, honorer bisa mengatur-atur. Bakal merajalela dia kalau dibiarkan.”tegas ketua majelis hakim, Elyta Ras Gintibg SH LLM. Terhadap ucapan hakim yang dikenal kritis ini, jaksa hanya mengangguk-anggukkan kepala.(irfan)