; charset=UTF-8" /> Mantan Cabup Lingga Jalani Sidang Perdana - | ';

| | 1,419 kali dibaca

Mantan Cabup Lingga Jalani Sidang Perdana

Mantan Calon  Bupati Lingga, Usman Taufik menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Senin (25/04).

Mantan Calon Bupati Lingga, Usman Taufik menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Senin (25/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Provinsi Kepri, Drs H Usman Taufik menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang, Senin (25/04) sore.

Usman Taufik duduk dikursi terdakwa tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian Hansip/Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa  penuntut umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang ipimpin majelis hakim Zulfadli SH MH dengan anggota masing-masing Corpioner SH MH dan Fatan Riyadi SH MHum.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang ini memaparkan kasus yang mengantarkan UT  ke pengadilan.
Dalam proyek yang menggunakan dana dari ABPD Provinsi Kepri tersebut, Usman Taufik bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan
Terdakwa M Waldi (displit), juga jalani sidang perdana hari yang sma dengan pagu dana senilai Rp 3,1 miliar.
M Waldi merupakan kontraktor pelaksana proyek dengan menggunakan perusahaan CV Nayla Diaya. Penyidik menemukan korupsi berupa mark-up pakaian dinas hansip yang tidak sesuai dengan spek. Sehingga menemukan kerugian negara senilai Rp 1,4 Miliar.
Kedua terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Selain timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut, terdakwa Usman Taufik juga didakwa menerima uang senilai Rp 35 juta dari pihak kontraktor pelaksana yang diduga untuk hadiah/imbalan (fee) proyek.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar jaksa.
Terhadap dakwaan jaksa, kedua terdakwa mengatakan menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi (keberaran ).”Kita tidak keberatan yang mulia!, kita minta sidang dilanjutkan,” ujar kuasa hukumnya, Charles Lumbanbatu SH. Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 25 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek