; charset=UTF-8" /> Mantan Cabup Lingga Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara - | ';

| | 1,308 kali dibaca

Mantan Cabup Lingga Dihukum 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Usman Taufik saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Kamis (01/09).

Terdakwa Usman Taufik saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Kamis (01/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Usman Taufik Amp SE dihukum selama 3 tahun 3 bulan dan diwajibkan mengembalikan Rp 75 juta yang dititipkan terdakwa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk negara. Mantan calon Bupati Lingga ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Ketua majelis hakim Zulfadly SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan Usman Taufik terbukti melanggar pasal subsidair, yakni pasal 3 junto pasal 18 UU nonor 31 tahun 1999.

Terdakwa Usman Taufik, masih kata majelis hakim merupakan Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitme (PPK).”Meskipun terdakwa membatah menandatangi HPS, namum tidak dibuktikan melalui uji labkrim. Majelis juga mencermati tanda tangan lain dari terdakwa identik dengan tanda tangan yang ada HPS yang di mark-up. Jadi bantahan terdakwa ini harus dikesampingkan.”ucap hakim.

Sebelumnya,Usman Taufik dituntut selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 atau hukumanya ditambah selama 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Usman Taufik juga dibawajibkan mengembalikan sebesar Rp 75 juta, jika tak dibayar, hukumannya ditambah selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang, memaparkan kasus yang mengantarkan UT (Usman Taufik) ke pengadilan.

Dalam proyek yang menggunakan dana dari ABPD Provinsi Kepri tersebut, Usman Taufik bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan terpidana M Waldi (telah divonis 3,5 tahun,red) dengan pagu dana senilai Rp 3,1 miliar.
M Waldi merupakan kontraktor pelaksana proyek dengan menggunakan perusahaan CV Nayla Diaya. Penyidik menemukan korupsi berupa mark-up pakaian dinas hansip yang tidak sesuai dengan spek. Sehingga menemukan kerugian negara senilai Rp 1,4 Miliar.
Kedua terdakwa didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Selain timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut, terdakwa Usman Taufik juga didakwa menerima uang senilai Rp 75 juta dari pihak kontraktor pelaksana yang diduga untuk hadiah/imbalan (fee) proyek.“Hal ini bertentangan dengan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”papar jaksa dalam dakwaanya.

Terhadap vonis ini, Usman Taufik dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU Rebuli Sanjaya SH menyatakan hal yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 01 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek