; charset=UTF-8" /> Maling Uang Infaq, Arif Dihukum 7 Bulan Penjara - | ';

| | 264 kali dibaca

Maling Uang Infaq, Arif Dihukum 7 Bulan Penjara

Arif alias Laope, maling uang infaq dihukum 7 bulan penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Arif alias Laope, narapidana pencurian motor kembali dihukum karena mencuri uang dalam kotak amal Mesjid yang di Perumahan Bukit Galang Permai. Dia dihukum selama 7 bulan penjara, Kamis (27/06) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan diuraikan kronologis maling kotak infaq ini kembali ke bui.

Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 05.30 wib terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor Polisi BP 4483 CT warna hitam milik terdakwa melintas di  Perumahan Bukit Galang Permai Kelurahan Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, sesampainya terdakwa di simpang Perumahan Bukit Galang permai kemudian terdakwa memberhentikan dan memarkirkan sepeda motornya di semak-semak lalu terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Masjid Jabal Hidayah, setibanya terdakwa di Masjid Jabal Hidayah terdakwa melihat ada orang yang telah selesai melaksanakan ibadah di Masjid tersebut lalu terdakwa pergi ke belakang masjid dan duduk di lantai belakang, setelah Masjid dalam keadaan kosong kemudian terdakwa mendekati kotak infaq yang ada di pintu masuk masjid selanjutnya terdakwa menyenter lubang kotak infaq dengan lampu senter yang ada pada handphone terdakwa dengan maksud untuk melihat dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq, dan pada saat terdakwa sedang melihat isi dalam kotak infaq tersebut tiba-tiba ada saksi HERRU SUSANTO dan saksi ANNASRUN LUTAN yang merupakan petugas dan pengurus kebersihan di masjid jabal hidayah yang melihat perilaku terdakwa yang mencurigakan tersebut lalu saksi HERRU SUSANTO dan saksi ANNASRUN LUTAN langsung mendekati terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa yang mana saat itu terdakwa belum berhasil mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa yang semula telah memiliki niatan untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq yang terletak di depan pintu masjid Jabal Hidayah namun belum sempat terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut, terdakwa lebih dulu diamankan oleh saksi HERRU SUSANTO dan saksi ANNASRUN LUTAN selaku petugas dan pengurus kebersihan masjid Jabal Hidayah sehingga tidak selesainya perbuatan terdakwa itu bukan semata-mata karena kehendak terdakwa sendiri.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap vonis ini, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Jun 2019. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek