Mak Joyah Dihukum 5 Bulan Penjara Gara-Gara Judi Song
Tanjungpinang, Radar Kepri-Musarofa alias Mak Joyah terbukti melakukan perjudian dengan kartu (judi song) di warungnya bersama Susi, Desi dan Pahot dihukum 5 bulan dikurangi masa penahanannya. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut um (JPU) Arid Darmawan Wiratama SHdari Kejari Bintan.
Dalam dakwaan diuraikan jaksa kronologis Mak joyah hingga kepenjara bermula pada Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB mulanya Terdakwa menghubungi saksi SUSI melalui sambungan telepon untuk menyuruh saksi SUSI mengambil ikan di rumah dan warung kopi Terdakwa, selanjutnya mendapat arahan tersebut sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi SUSI datang ke rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa bertanya kepada saksi SUSI tentang keberadaan saksi DESI Als LIA diikuti dengan Terdakwa menelepon saksi DESI Als LIA dengan mengatakan, “LIA INI SUSI SUDAH DATANG, AYO KITA MAIN SONG”, yang kemudian dijawab oleh saksi DESI Als LIA dengan mengatakan, “SAYA BELANJA DULU MAK”. Oleh karena saksi DESI als LIA masih belanja, maka setelah mengambil ikan saksi SUSI pulang dulu kerumahnya.
Karena adanya ajakan dari Terdakwa, sekira pukul 13.00 WIB setelah pulang belanja, saksi DESI Als LIA datang kerumah dan warung kopi milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi saksi SUSI dengan mengatakan, “SUS ITU LIA SUDAH DATANG”, sehingga atas dasar informasi tersebut saksi SUSI juga datang kerumah dan warung milik Terdakwa, selanjutnya pada saat Terdakwa sudah bersama dengan saksi DESI als LIA dan saksi SUSI, ada seorang yang sedang membeli rokok (yang kemudian diketahui adalah saudara Bang DPO) bertanya dengan mengtakan, “MAU NGAPAIN INI?”, lalu dijawab oleh Terdakwa, “MAU MAIN SONG TAPI KURANG ORANGNYA”, lalu saudara Bang (DPO) ikut dalam permainan judi song tersebut.
Sekira pukul 15.00 WIB, saksi PAHOT datang ke rumah dan warung kopi milik Terdakwa dan melihat sedang dilakukannya permainan judi jenis Song. Sehingga saudara Bang (DPO) yang tidak ingin melanjutkan permainan judi tersebut digantikan oleh saksi PAHOT. Sehingga Terdakwa dan saksi DESI, saksi SUSI dan saksi PAHOT kemudian melanjutkan permainan judi jenis Song.
Selanjutnya setelah sekitar 1 jam melakukan permainan judi Song tiba-tiba datang pihak Kepolisian dari Polres Bintan menangkap dan mengamankan Terdakwa dan saksi DESI, saksi SUSI dan saksi PAHOT untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam permainan judi jenis Song pada setiap putarannya diperlukan kartu remi sebanyak 2 (dua) kotak dengan total 108 (seratus delapan) kartu yang kemudian kartu-kartu tersebut dikocok atau diacak dan dibagi kepada masing-masing pemain sebanyak 22 (dua puluh dua) kartu serta sisa 20 (dua puluh) kartu disimpan karena tidak dipergunakan. Selanjutnya keempat pemain pada awal permainan harus mengeluarkan kartu minimal 3 (tiga) atau 4 (empat) kartu yang sama gambar atau motifnya secara berurut dan warnanya sama. Selanjutnya para pemain secara bebas mengeluarkan kartu dengan syarat kartu yang dijatuhkan sama dan berurut serta dapat mengeluarkan kartu sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kartu dengan angka yang sama. Pemain mana yang kartunya habis terlebih dahulu akan dinyatakan sebagai pemenang dan pemain lain wajib membayar kekalahannya dengan uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau pemenang dapat ditentukan dengan pemain yang berdasarkan hitungan angka kartu terkecil apabila seluruh pemain tidak dapat menghabiskan kartu miliknya yang mana besaran bayaran atas pola permainan tersebut dibayar secara berurut dengan urutan pemain dengan sisa paling kecil membayar dengan uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pemain dengan sisa paling kecil kedua membayar dengan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan pemain dengan sisa terbesar membayar dengan uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Kemudian apabila terdapat pemain yang memiliki kartu As Hitam maka pemain lainnya wajib membayar dengan uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pada hari penangkapan tersebut, Terdakwa sudah melakukan putaran permainan sebanyak 9 (Sembilan) kali sehingga Terdakwa mendapatkan untuk tiap putarannya sebanyak Rp. 5.000, sehingga total keuntungannya adalah Rp. 45.000.
Tempat permainan judi tersebut adalah merupakan warung kopi sekaligus rumah milik Terdakwa yang sudah digunakan untuk permainan judi sejak tahun 2021 oleh adiknya yaitu saudari SITI MUNAROH (ALM), baru kemudian sejak bulan juli 2022 Terdakwa yang berpindah dari Malang memberikan kesempatan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat bermain judi jenis song.
Pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari Instansi yang berwenang untuk memberikan kesempatan dan atau melakukan permainan judi tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke -1 KUHP. Atau kedua pasal Pasal 303 bis Ayat (1) ke – 1 KUHP.(Irfan)