; charset=UTF-8" /> Main Tambang, Dua Oknum Wartwan di Sidangkan - | ';

| | 1,292 kali dibaca

Main Tambang, Dua Oknum Wartwan di Sidangkan

Terdakwa Ir Edison (mengenakan rompi tahanan) dan Bobi Irawan (peci putih) ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin 06 Juli 2015.

Terdakwa Ir Edison (mengenakan rompi tahanan) dan Bobi Irawan (peci putih) ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin 06 Juli 2015.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Eryusman SH MH, salah seorang majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tambang pasir illegal dengan terdakwa Ir Edison mengingatkan agar Bobi Irawan dan Adul Latif (displit) untuk berkata jujur dan tidak menutup-nutupi fakta.

Hal ini disampaikan Eryusman SH MH, Senin (06/07) ketika mendengarkan keterangan saksi Bobi Irawan, oknum wartawan Kepri Pos untuk terdakwa Ir Edison, oknum KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus penambangan pasir illegal di Kampung Bopeng RT 04 RW 04 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.”Kamu wartawan juga ya ?. Dari media mingguan KPK ya ?”Tanya Bambang Trikoro SH M Hum, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada Ir Edison.”Iya yang Mulia.”jawab Ir Edison.

Adapun keterangan saksi yang dinilai Eryusman SH MH menutup-nutupi dan berbedea dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Polres Bintan, diantaranya peran yang dalam BAP Bobi Irawan menerangkan peran Ir Edison sebagai pemilik lahan dan pemodal. Namun Bobi Irawan tidak mengakui pernyataan tersebut sehingga membuat Eryusman SH MH mengingatkan saksi untuk berkata jujur.”Tak ada yang perlu ditutup-tutupi, nanti saya panggil penyidiknya untuk konfrontir. Apa kamu mau seperti itu ?. Disini (persidangan,red) hanya kejujuran yang bisa membantu kamu. Kalau kamu berkata bohong, kamu bisa dipidana dengan ancaman 7 tahun sampai 9 tahun penjara.”ucap Eryusman SH MH.

Terdakwa Ir Edison didakwa melanggar pasal pasal 158 junto pasal 67 ayat (1) UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara plus denda Rp 10 Miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek