Lolyta Dihukum 10 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan penipuan dan merugikan Boimen sebesar Rp 7 juta, Lolyta dihukum selama 10 bulan. Vonis yang dibacakan Elyta Ras Ginting SH LLM lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selam 1 tahun alias 12 bulan, Selasa (23/02).
Perbuatan terdakwa Lolyta terbukti melanggar pasal 378 KUH Pidana.”Hukuman itu dikurangi selama terdakwa ditahan. Terhadap putusan ini, kamu diberi kesempatan untuk menyatakan sikap selama 7 haru.” Ucap Ketua Majelis Hakim.
Lolyta menyatakan langsung menerima vonis tersebut.”Saya nyatakan menerima putusan ini Yang Mulia.”ucap Lolyta, sikap serupa disampaikan JPU Rudi Bona Huta Sagala SH MH.
Karena JPU dan Lolyta menerima.”Perkara ini dinyatakan selesai.”tegas Elyta Ras Ginting SH LLM sambil mengetuk palu menyatakan sidang selesai dan ditutup.(irfan)