; charset=UTF-8" /> Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang Asimilasikan 74 Warga Binaan Terkait Cegah Covid-19 - | ';

| | 71 kali dibaca

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang Asimilasikan 74 Warga Binaan Terkait Cegah Covid-19

Bintan, Radar Kepri- Terkait dengan aturan pemulangan narapidana ataupun warga binaan sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia No 10 Tahun 2020, Tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integerasi kepada Warga Binaan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang, tertib dan taat akan hal terkait.

Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat tanggap menyikapi dan mengatakan disaat dikonfirmasi Kamis (02/04)2020 melalui aplikasi WAnya.” Ya, kami telah melakukan asimilasi terhadap warga binaan sejumlah 74 orang, yang sudah terlaksanakan sejumlah 10 orang napi, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian berkas, ” katanya .
Asimilasi sesuai ketentuan dan ditetapkan setelah setengah dari masa pidana. Sementara untuk Integerasi adalah dari 2/3 masa pidana.
Dan yang dipulangkan adalah warga binaan atau napi yang terkait dengan kasus Pidana Umum (Pidum) dalam hal ini.
” Napi yang dipulangkan ada yang ke Batam, Tanjungpinang,” tambah Wahyu.
Pada konfirmasi Wahyu juga menyampaikan himbauannya.”Untuk para napi yang bebas, asimilasi agar tetap berada di rumah masing – masing mensyukuri Anugrah Allah SWT, lakukan langkah-langkah protokol pencegahan.”katanya .(waty)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek