; charset=UTF-8" /> Laporan Pemalsuan Surat Tanah di Jalan WR Supratman Naik Tahap Penyidikan - | ';

| | 197 kali dibaca

Laporan Pemalsuan Surat Tanah di Jalan WR Supratman Naik Tahap Penyidikan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang telah meningkatkan proses hukum laporan polisi LP/B/159/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri tertanggal 08 September 2023 dengan pelapor Seng Hoang alias Ani. Proses hukum ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) yang sebelumnya masih proses Lidik.

Peningkatan status proses hukum dari Lidik ke penyidikan ini dibenarkan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Geovani ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Jumat (06/10).”Betul fan.”tulis Geovani menjawab konfirmasi media ini.

Meskipun proses hukum telah naik ke tahap penyidikan, Geovani menambahkan.”Tersangkanya belum.”tulisnya ketika ditanyakan siapa saja tersangkanya.

Data dan informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber, Seng Hoang alias Ani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai rujukan pasal 263 dan 266 KUHP atas sebidang tanah yang berada di Jl WR Supratman, batu 8 atas arah RSUP Kepri.

Dalam laporan pengaduan Ani ini, disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ada nama Safdian Oktarina, Haldy Chan dan dua orang notaris yakni, Muslim dan Elizabeth Ida Ayu.

Akibat dugaan pemalsuan surat tanah ini, Seng Hoang alias Ani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 526 juta. Saat ini lokasi tanah tersebut telah dikuasai Haldy Chan dan dipakai untuk sejumlah rumah toko dan restoran seafood.

Kasus ini akan menjadi ujian sekaligus prestasi bagi Polresta Tanjungpinang dalam memberantas dugaan “mafia”tanah karena selain nama-nama tersebut diatas. Tidak tertutup kemungkinan kasus ini melibatkan oknum ASN dan pejabat yang berkuasa pada saat itu, tepatnya pada tahun 2014 lalu.

Upaya konfirmasi dengan sejumlah nama yang tertulis dalam laporan polisi diatas masih terus diupayakan media ini untuk klarifikasi dan konfirmasi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 06 Okt 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek