Kurir Sabu 6,18 Kilogram Ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri- Polres Tanjungpinang kembali gelar Konferensi Pers Tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu seberat total, 6,18 killo gram pada Jumat ( 06/03) 2020. Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhamad Iqbal SH. S.I.K mengungkapkan, 4 (empat ) tersangka, dengan 3 tersangka diamakan.
Kronologi penangkapan dan pengembangan, tersangka atas nama ER (45) laki – laki pekerjaan kuli bangunan, yang beralamat di Bengkong Kolam, dengan barang bukti yang yang ditemukan 3 ( tiga) killo sabu, dan pada hari yang sama dan waktu yang berbeda polres Tanjung pinang bersama unit narkoba Polda Kepri di Batam berhasil mengembangkan dengan mengamankan lagi 2 ( dua ) tersangka lagi di TKP Tanjung Uncang RS (53) dan BW (50) juga seorang kuli bangunan, dari Tanjung uncang dengan barang bukti 3,18 killo gram sabu, dan dengan total semua 6,18 killo gram sabu.
Hal ini berdasarkan keterangan kasatĀ Narkoba dari informasi masyarakat, bahwa ada jaringan narkoba di Tanjungpinang, dan dilakukan pengembangan yang ternyata TKP berada di Wilayah Senggarang Tanjungpinang, dengan diamakan tersangka ER di wilayah Bengkong. Lalu di waktu dan jam yang sama pengembang oleh gabungan disresnarkoba Polda Kepri di wilayah Tanjung Uncang dan diamankan barang bukti sebanyak 3,18 killo gram sabu, total barang bukti 6,18 killo gram, dengan 3(tiga ) orang tersangka, dan barang bukti ditemukan yang disimpan di dalam rumah tersangka sebagai kurir.
Berdasarkan informasi dari tersangka sabu berasal dari Malaysia .
Tersangka melakukan pelanggaran Undang – Undang Narkotika pada pasal 114 ayat (2 ) UU no 35 Tahun 2009, dan pasal 112 ayat ( 2 )( dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 ( enam) Tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Milyar. ( Waty )