; charset=UTF-8" /> Kurir 54 Kilogram Sabu Batal Disidangkan - | ';

| | 195 kali dibaca

Kurir 54 Kilogram Sabu Batal Disidangkan

Indra alias In, kurir 54 kilogram sabu.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang perdana kurir 54 kilogram nakoba jenis sabu ditunda, Rabu (25/09). Dua dari tiga majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus dengan terdakwa Indra alias In ini tidak berhalangan.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 wib.  JUM (DPO) menelepon terdakwa Indra menyuruh terdakwa berangkat ke Malaysia ke daerah Desaru untuk menerima penyerahan 2 buah tas travel berwarna hitam yang didalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan GUAN NYINWANG. Namun didalamnya berisi Kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan 54 kilogram (brutto) dari seseorang yang tidak dikenalnya

Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut dengan kesepakatan upah atau ongkos yang diberikan.JUM (DPO) kepada terdakwa untuk menjemput dan membawa narkoba tersebut sebesar Rp. 20 juta.
Pukul 17.00 wib sore harinya terdakwa dijemput oleh temannya JUM yang tidak terdakwa kenal menggunakan Speed Boat. Sselanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib malam hari terdakwa dengan temannya tersebut sampai di Malaysia di daerah Desaru, sekitar pukul 03.00 waktu bagian setempat terdakwa menerima 2 buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 54 bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan GUAN NYINWANG yang didalamnya berisi Kristal bening yang narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan 54 Kilogram (brutto) setelah itu terdakwa langsung diantar kembali pulang kerumah terdakwa.

Sebelum sampai kerumah sekitar pukul 07.00 wib masuk hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 terdakwa membawa shabu tersebut kedalam Pulau Alang Bakau Rt 03 Rw 02 Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang mana terdakwa menyembunyikan 2 tas berisi shabu tersebut dengan membawanya dengan cara dipikul berjalan kaki masuk kedalam pulau tersebut atas perintah  JUM (DPO) kepada terdakwa dengan tujuan agar 2 tas berisi shabu tersebut aman dan tidak diketahui oleh orang lain.

Setelah terdakwa menyimpan barang tersebut sekitar pukul 08.00 wib terdakwa diantar oleh  teman sdr.JUM(DPO) yang tidak diketahui nama dan identitasnya  tersebut kembali kerumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi dari Pulau tempat menyimpan shabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.50 terdakwa ditelepon kembali oleh sdr.JUM(DPO) dalam percakapan telepon tersebut, sdr.JUM(DPO) mengkonfirmasi kepada terdakwa apakah 2 tas berisi shabu tersebut sudah disimpan dengan baik, kemudian terdakwa menjawabnya sudah terdakwa kerjakan sesuai petunjuknya.

Kemudian JUM(DPO) memberitahukan bahwa upah terdakwa sebesar  Rp. 20 juta akan diberikannya kepada terdakwa esok harinya.

Namun sebelum terdakwa menerima upah,Sabtu tanggal 01 Juni 2019 waktu dini hari terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri dirumah terdakwa.
Hasil interogasi petugas kepada terdakwa sekitar pukul 05.00 wib petugas berhasil menyita 2  buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 54bungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan GUAN NYINWANG yang didalamnya berisi Kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat total keseluruhan 54 (lima puluh empat) kg brutto yang terdakwa sembunyikan di Pulau Alang Bakau Rt 03 Rw 02 Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Tim ke kantor Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan Indra dijerat melanggar primer pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 34 tahun 2009 tentang narkorika. Subsidair pasal 112 ayat (2) UU yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek