Kurir 4 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Soleh SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjunpinang menuntut terdakwa Johny (27) selama 16 tahun penjara. Selasa (16/04) di PN Tanjungpinang. Johny terbukti menjadi kurir narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 4,118221 Kilogram yang dibawanya dari Malaysia menuju Jakarta via Tanjungpinang.
JPU M Soleh SH MH dijumpai Radar Kepri usai persidangan diruang kerjanya, kantor Kejari Tanjungpinang menerangkan.”Selain dituntut 16 tahun penjara, terdakwa Johny juga dikenakan hukuman denda Rp 1,5 Milar subsidair 5 bulan penjara. Terdakwa Johny terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana pemberantan narkoba.”jelasnya.
Dalam persidangan, terungkap aksi Johny yang lahir di Jakarta namu beralamat di Perumahan Bukit Palm Permai Blok F nomor 12 Kecamatan Batam Center Kota Batam ini telah dua kali lolos menyeledupkan narkoba jenis SS ke Jakarta via Tanjungpinang.”Beberapa bulan sebelum ditangkap petugas BC Tanjungpinang. Terdakwa Johny sudah dua kali berhasil menyeludupkan narkoba jenis SS dengan upah Rp 25 juta.”kata Soleh sapaan M Soleh SH MH.
Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang ini, pada 13 Desember 2012 sekiar pukul 18 30 Wib, terdakwa Johny yang juga memiliki alamat di Perumahan Cahaya Garden RT 002 RW 010, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.”Ketika barang bawaan terdakwa Johny di pindai dengan mesin X-ray oleh petugas BC yang ada dipelabuhan. Petugas mencurigai 4 paket yang dibawa Johny, kemudian petugas BC melakukan interogasi dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 4 bungkus narkoba jenis SS.”katanya.
Terdakwa Johny tak berkutik, akhirnya mengakui membawa narkoba jenis SS tersebut atas perintah Andi yang belum berhasil ditangkap polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”Narkoba jenis SS itu akan dibawa ke Jakarta melalui Tanjungpinang. Jika berhasil lolos dari pemeriksaan petugas, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tepatnya di cafetaria telah menunggu Andi.”jelasnya.
Upah yang dijanjikan jika berhasil lolos membawa serbuk haram ini, terdakwa Johny mendapat upah Rp 3 juta.”Tapi upah itu akan diterima jika narkoba itu telah sampai ke tangan Andi.”tambah Soleh.
Atas perbuatannya menjadir kurir narkoba antar Negara sebanyak 4 kilogram lebih SS itu, Johny dijerat pasal berlapis, yaitu primer pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, atau kedua, pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Menuntut Johny selama 16 tahun penjara plus denda Rp 1,5 Miliar subsidair 5 bulan penjara.(irfan)