; charset=UTF-8" /> Kuasa Hukum Sebut Penuntut Umum Kesampingkan Kaidah dan Norma Hukum - | ';

| | 2,921 kali dibaca

Kuasa Hukum Sebut Penuntut Umum Kesampingkan Kaidah dan Norma Hukum

Sidang Raja Amirulah dengan agenda duplik dari penasehat hukumnya,

Sidang Raja Amirulah dengan agenda duplik dari penasehat hukumnya,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penasehat hukum terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan, Raja Amirulah A Pt menilai penuntut umum mengesampingkan kaidah dan norma hukum yang mendasari pelaksanaan penata usahaan dan pertanggjawaban keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Zaenab SH, satu dari 3 kuasa hukum Raja Amirulah, Rabu (03/05) di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang ketika menyampaikan dupliknya.”Padahal, sesungguhnya perkara terdakwa sangat bertalian erat dengan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.”ucap Zaenab SH.

Selain itu, lanjut Zaenab SH.”Penuntut Umum juga mengabaikan kaidah dan norma administrasi daerah, sementara dakwaan penuntut umum sangat berkaitan dengan administrasi pemerintahan.”terang Zaenab SH.

Bahwa benar, menurut Zaenab.”Dakwaan penuntut umum terkait masalah pengadaan tanah  sekitar tahun 2007-2008 dan pembayaran ganti ruginya dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun 2010.”kata Zaenab SH.

Karena pengadaan memakai keuangan negara, maka menurut Zaenab SH, otomatis mengacu pada perundangan-undangan yang mengatur penataan dan pelaksanaan keuangan daerah.”Peraturan pengadaan tanah tidak berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan. Jadi, wajib hukumnya bagi penuntut umum untuk menkaji lebih mendalam terhadap peraturan perundangan tentang pengelola keuangan daerah dan administrasi daerah sebelum mendakwa terdakwa.”jelas Zaenab SH.

Jadi masih kata Zaenab SH.”Wajar, jika fakta-fakta hukum dalam persidangan mampu mematahkan semua dakwaan penuntut umum, sebagaimana kami paparkan lengkap dan terperinci dalam pledoi.”ucap Zaenab SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek