; charset=UTF-8" /> Koruptor Rp 2,7 Miliar “Hanya” Dihukum 18 Bulan Penjara - | ';

| | 1,748 kali dibaca

Koruptor Rp 2,7 Miliar “Hanya” Dihukum 18 Bulan Penjara

Inilah Efian, korupsi Rp 2,7 Miliar dihukum 18 bulan penjara saja oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/12) malam.

Inilah Efian, korupsi Rp 2,7 Miliar dihukum 18 bulan penjara saja oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/12) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Bidang Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Efian SE dihukum 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan penjara. Efian juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Dia juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,7 Miliar lebih, jika tidak mampu mengembalikan uang itu setelah putusan incrach, Efian ditambah hukumannya 3 tahun lagi.

Efian sebelumnya dituntut selama 3 tahun 6 plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,7 Miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan. “Jika terdakwa tak mengembalikan setelah putusan dinyatakan incrah, dalam 1 bulan harta benda terdakwa disita, dilelang dan uang lelang diserahkan ke negara. Apabila uang itu tidak cukup, maka hukuman terdakwa Efian 3 tahun penjara.”kata Jupriyadi SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi uang sisa DPPID Anambas TA 2011 lalu.

Meningkatnya uang pengganti, menurut majelis hakim, karena dalam fakta persidangan terungkap uang DPPID Anambas yang dikorupsi Efian mencapai Rp 2,7 Miliar. Namun sebagian uang itu dikirim ke Prasetio, oknum sebuah LSM di Jakarta yang tak kunjung mampu ditangkap Kejaksaa.

Terhadap vonis ini, Efian dan penasehat hukumnya serta JPU Nofriandi SH dari Kejati Kepri menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek