; charset=UTF-8" /> Koruptor Lampu Hias MTQ Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 1,023 kali dibaca

Koruptor Lampu Hias MTQ Dihukum 1 Tahun Penjara

Indra Helmi, ketika disidangkan di PN Tanjungpinang karena korupsi lampu hias MTQ Nasional di Batam.

Indra Helmi, ketika disidangkan di PN Tanjungpinang karena korupsi lampu hias MTQ Nasional di Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias untuk MTQ Nasional di Batam tahun 2014 dinyatakan terbukti bersalah. Keduanya, Rivarizal (42) dan Indra Helmi (49) divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (02/12/) malam.

Sidang keduanya digelar secara terpisah, Rivarizal yang disidang pertama kali dilanjutkan dengan terdakwa kedua, Indra Helmi. Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian persidangan. Perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan ini dilakukan keduanya terdakwa pada 2014 lalu. Saat itu, Pemko Batam menggelar kegiatan MTQ Tingkat Nasional. Dinas Tata Kota Batam mempersiapkan paket pengadaan pekerjaan lampu hias Arena MTQ dengan anggaran Rp 1,5 miliar.

Kemudian terdakwa Indra Helmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang dikerjakan oleh CV Mustika Raja dengan direkturnya, Rivarizal.

Nilai terder proyek yang dimenangkan perusahaan kontraktor ini sebesar Rp 1.418.318.000. Namun, proyek ini ditemui banyak kejanggalan diantaranya spesifikasi lampu hias yang digunakan tidak sesuai yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam kontrak disebutkan lampu yang harus dibeli merek Philips. Tapi yang dibeli malah merek Ortolite. Hasil hitungan pihak yang berwenang, negara dirugikan sekitar Rp 270 juta.”Keduanya terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.”ujar Hakim Dame.

Pada persidangan dengan agenda tuntutan pada 13 November lalu, keduanya dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Sehingga, hukuman keduanya diringankan dari tuntutan jaksa.”Hasil musyawarah majelis, kami memutuskan untuk menghukum terdakwa selama satu tahun penjara.”kata Dame Parulian Pandiangan SH.

Keduanya juga didenda Rp 50 juta, jika uang denda tak sanggup dibayar, maka keduanya harus menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima hukuman satu tahun penjara itu. Sedangkan pihak kejaksaan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek