Honorer Dinas Kebersihan Nyabu Untuk Bugar

Maizarrosca Yunus alias Ical (41) honorer di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (02/12).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Maizarrosca Yunus alias Ical (41) honorer di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang mengaku memakai Sabu-Sabu (SS) agar kondisi tubuhnya fit dan bugar saat bekerja memungut sampah di Kota Tanjungpinang.
Pengakuan ini disampaikan Ical saat dirinya dimintai keterangan sebagai terdakwa oleh majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Rabu (02/12).”Saya pakai SS agar badan fit dan bugar saat bekerja.”celotehnya.
Menurut Ical Sabu-Sabuyang dibelinya seharga Rp 300 ribu dipakai bersama Hadi Sutrino (displit), juga PNS di Pemko Tanjungpinang yang bertugas di Satpol PP Pemko Tanjungpinang.”Hadi minta tolong dicarikan narkoba jenis SS, karena sudah kenal dan narkoba itu akan dipkai bersama, permintaan itu saya sanggupi. Hadi kemudian mengajak bertemu swalayan Pinang Kencana Batu 11, Tanjungpinang.”kata Ical.
Setelah bertemu Hadi, terdakwa Ical kemudian menerima uang Rp 300 ribu selanjutnya menelpon Dana Supianto (displit) untuk bertemu di Perumahan Air Raja di KM 15. Setelah bertemu dan menyerahkan uang Rp 300 ribu tersebut, Ical menerima 1 paket narkoba jenis SS selanjutnya kembali ke swalayan Pinang Kencana Batu 11 menyerahkan narkoba tersebut pada Hadi.
Namun sebelum narkoba tersebut dipakai, polisi menangkap Hadi dan selanjutnya meringkus Ical serta Dana ditempat dan waktu terpisah. Atas perbuatannya, terdakwa Ical dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua pasal 114 ayat (1) UU yang sama, atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan)