Korupsi Dana Desa, Kades Penuba Timur Ditahan Jaksa
Lingga, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga melakukan penerimaan Tersangka inisial BK selaku Kepala Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 pada Desa Penuba Timur, dari Penyidik Polres Kabupaten Lingga.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Kabupaten Lingga melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing, S.H.
Josua mengatakan bahwa, penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ade Chandra Prakarsa, S.H, Muhammad Said Lubis, SH dan Ahmad AL Yuhri, S.H, pada Rabu (17/3) kemarin.
Lebih Lanjut, Josua menerangkan, saat ini tersangka di lakukan Penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
“Tidak lama lagi Berkas Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,”tulis Josua Saat di Konfirmasi Radar Kepri melalui pesan WA, Kamis (18/3).
Sambung Josua menerangkan, Sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepada Terdakwa yaitu Psl 2 ayat 1 UU Tipikor ancaman pidananya seumur hidup atau minimal 4 Tahun penjara, dan Pasal 3 UU Tipikor ancaman seumur hidup atau minimal 1 tahun penjara.
“Besar Nilai kerugian uang yang di korup tersangka, kurang lebih sebesar RpĀ 363.058.456,”ungkap Josua Tobing S.H. (Hendra)