Kontraktor Proyek Tanggul Urung Dihukum 8 Tahun 2 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kontraktor pelaksana proyek tanggul Urug, Christopher O’ Dewabrata dihukum selama 5 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 3,2 Miliar atau hukumanya ditambah 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsidair 2 bulan penjara.
Total hukuman yang dijalani direktur Baringin Bangun Utama ini menjadi 8 tahun 2 bulan penjara dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/05) sore.
Kasus tindaj pidana korupsi yang menjerat Christopher, bermula tahun 2014 pada dinas pekerjaan umum Provinsi Kepri terdapat pekerjaan pembangunan tanggul Urung-Tanjungbatu tahap I berasal dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp18.066.000.000. Setelah dilakukan pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi I sistem gugur ditetapkan PT Beringin Bangun Utama selaku pemenang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp16.450.203.000.
Dalam perjalanan pekerjaan tanggul baru selesai sekitar 76,40 persen, dalam laporanya pekerjaan sudah rampung 100 persen.
Disebutkan berdasarkan kesimpulan ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPKJ) terdapat kemahalan harga pada pekerjaan item baru pekerjaan timbunan biasa di atas rawa sebesar Rp 2.423.663.669. Prosentase pekerjaan adalah 76,40 persen dibanding 100 persen sebagaimana addendum. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 747.736.500 dan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 822.510.150 yang seharusnya disetorkan pada kas daerah.
Christoper yang ditangkap di Bengkulu setelah buron dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagiamana telah dirubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(irfan)