; charset=UTF-8" /> Kontraktor Proyek KKP Poros Telah Kembalikan Kelebihan Bayar - | ';

| | 1,232 kali dibaca

Kontraktor Proyek KKP Poros Telah Kembalikan Kelebihan Bayar

Sidang dugaan korupsi KKP Poros, Kabupaten Tanjungbalai Karimun di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Sidang dugaan korupsi KKP Poros, Kabupaten Tanjungbalai Karimun di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyedia barang dalam hal ini kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan gedung kantor induk KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Poros di Tanjungbalai Karimun, yaitu PT Sinar Terang Surya Abadi melalui Amen Zufri, bendahara penerima KKP atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah mengembalikan uang kekurangan pekerjaan sebesar Rp 235 142 580 pada tanggal 23 Juli 2014 atau sebesar 6,756 persen dari kelebihan bayar dari hasil perhitungan ahli LPJKP Kepri.

Hal ini disampaikan Wiryanto SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Muhammad Zen dan Rizaldi SKM, MM dalam nota eksepsi (tanggapan) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nomor reg perkara PDS-02/YBK/09/2015 yang dibacakan pada Selasa (22/09) lalu.”Angka kerugian negara sebesar Rp 1 718 734 182, juga tidak didasarkan atas laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) yang seharusnya dibuat oleh lembaga berwenang untuk itu.”terang Wiryanto SH MH.

Ditambahkan Wiryanto SH MH, kejaksaan juga tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas penerapan pasal 4, karena JPU dalam seluruh uraian surat dakwaan sama sekali tidak menjelaskan.”Apa unsur yuridis dan apa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa Muhamad Zen dan Rizaldi SKM MM dalam konteks pelanggaran atas pasal 4 UU RI nomor 32 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.”jelas Wiryanto SH MH.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Wiryanto SH MH meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan eksepsi (keberatan) dari Penasehat hukum terdakwa Muhamad Zen dan Rizaldi. Menyatakan surat dakwaan JPU nomor reg PDS-02/TBK/09/2015 dalam perkara a quo batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.”Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa M Zen dan Rizaldi dari segala dakwaan JPU. Dan memerintahkan agar JPU melepasakan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa.”beber Wiryanto SH MH.

Terhadap eksepsi tersebut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Ellyta Ras Ginting SH LLM dengan anggota Lindawaty SH M Hum dan Jonni Gultom SH M Hum menanyakan tanggapan JPU.”Kami akan sampaikan tanggapan dari eksepsi Penasehat Hukum itu pada persidangan Selasa (06/10) mendatang.”jawab JPU Amalia Sari SH.

Terhadap permintaan itu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan . Setelah tanggapan terhadap eksepsi tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi dari Penasehat Hukum M Zen dan Rizaldi tersebut.

Sekilas, pada persidangan sebelumnya, keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor induk KKP Poros di Tanjungbalai Karimun Tahun 2013 lalu. Modusnya, kedua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Rizaldi) dan M Zen (PPK) menyetujui pembayaran sebesar 100 persen ke rekanan pemenang tender PT Sinar Terang Surya Abadi, padahal pekerjaan dilakukan hingga masa kontrak berakhir hanya 32,76 persen saja.

Akibatnya, menurut dakwaan Penuntut Umum (JPU) Rizky Ramhtullah SH yang dipersidangan di bacakan oleh JPU Friehesti SH dan Amalia Sari SH dari Kejari Tanjungbalai Karimun. Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 718 734 182, karena saat itu prestasi pekerjaan baru 32,76 persen, namun PT Sinar Terang Surya Abadi telah menerima pembayaran 100 persen.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek