Kejati Kepri Menangkan Praperadilan Dari Tersangka Korupsi
Tanjungpinang,Radar Kepri-Santonius Tambunan SH MH, hakim tunggal PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan dari tersangka korupsi M Nasihan SH MH terhadap Kejati Kepri menyatakan menolak permohonan yang diajukan pemohon (M Nasihan,red)
Dalam amar putusannya, Jumat (30/10) di PN Tanjungpinamg hakim juga memerintahkan agar proses hukum terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 55 Miliar itu dilanjutkan ketahap pembuktian (disidangkan,red).
Dalam pertimbangannya setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan ahli hakim yang dihadirkan ke persidangan, hakim menegaskan sprindik yang diterbitkan Kejati Kepri sah menurut hukum dan tidak tumpang tindih maupun bertentangan dengan surat edaran Kejaksaan Agung RI. Hakim juga mennyatakan penetapan tersangka M Nasihan yang disebut prematur oleh penasehat hukum M Nasihan tidak tepat karena telah sesuai prosedur.”Karena itu harus dikesampingkan.”ucap Santonius Tambunan SH MH.
Mengadili.”Menolak seluruhnya praperadilan yang diajukan pemohon.”tegas Santonius Tambunan SH MH.
Terhadap vonis ini, tim Kejaksaan Tinggi Kepri yang dipimpin Sylvia Desti Rosalina SH MH dengan anggota Hartam SH MH dan Andre Antonius SH MH menyatakan menerima putusan tersebut.”Selanjutnya, kita akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini sesuai amar putusan pengadilan.”tegas jaksa Andre Antonius SH MH.(irfan)