Lingga, Radar Kepri – Sejak berada di bawah kepemimpinan Rully Afandi, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kesungguhan ini dibuktikan setelah adanya laporan terkait dugaan korupsi pada proyek perluasan Pelabuhan Roro di Dabo Singkep yang saat ini mangkrak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Kejari Lingga bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RadarKepri.com di lapangan, tim penyidik Kejari Lingga telah memanggil beberapa orang terkait.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
“Informasi yang saya terima, sudah ada beberapa pejabat yang dipanggil jaksa terkait mangkraknya proyek Pelabuhan Roro itu. Namun, saya belum tahu persis siapa saja nama-nama yang dipanggil,” ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon, Selasa (23/06/2026).
Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut diketahui mulai dikerjakan pada tahun 2023. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, pembangunan tak kunjung rampung.
Akibatnya, fasilitas yang seharusnya dinikmati masyarakat tersebut terbengkalai, dan anggaran negara yang terserap diduga terbuang sia-sia.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan kondisi pelabuhan yang memprihatinkan dengan struktur yang belum selesai sempurna, sehingga akses masyarakat terhambat.
Proyek ini disinyalir menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan penggunaan anggaran daerah yang cukup besar.

Hingga berita ini diturunkan, tim RadarKepri.com masih terus berupaya mengonfirmasi dinas terkait selaku penanggung jawab proyek guna memberikan hak jawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut. (Aliasar)







