Kejari Lingga Lakukan Pulbaket Terkait Proyek Pelabuhan Jagoh

Kantor Kejari Daek Lingga.

​Lingga, Radar Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek perluasan Pelabuhan Jagoh, Dabo Singkep.
​Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., pada Senin (22/06/2026). Kajari menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam tahap penelaahan dokumen serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
​”Sedang kami telaah, Bang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kasi Intel,” ujar Rully melalui pesan singkat WhatsApp.
​Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, S.H., mengenai progres penanganan proyek yang diduga mangkrak tersebut. Christian membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini menjadi fokus penelaahan tim intelijen.
​”Kami masih melakukan telaah untuk pengumpulan data dan keterangan lebih lanjut,” jelas Christian singkat.
​Publik di Kabupaten Lingga kini menaruh perhatian besar terhadap langkah hukum yang diambil Kejari Lingga. Mengingat minimnya pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut selama ini, masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan hingga tuntas.
​”Kami sangat menanti hasil dari pengungkapan kasus proyek yang mangkrak ini. Harapan kami, penegakan hukum di Lingga bisa lebih tajam dalam mengungkap dugaan korupsi yang selama ini jarang tersentuh,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu.

​Sinyal Pengusutan Serius
​Langkah Kejari Lingga dalam memproses proyek Pelabuhan Jagoh ini memberikan sinyal bahwa Kejaksaan mulai melakukan pendalaman terhadap pemanfaatan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.

Proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi konektivitas transportasi di Dabo Singkep ini memang telah lama menjadi sorotan warga karena kondisinya yang belum rampung meski telah melewati tahun anggaran yang ditentukan.

​Pengamat kebijakan publik setempat menilai, jika hasil dari Pulbaket ini menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negara, maka pihak Kejari diharapkan segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan (Pulbaket) ke tahap penyidikan.

Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. (Aliasar)

Pos terkait