Kejaksaan Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang Praperadilan terhadap Kejati Kepri, hari ini, Jumat (27/10) memasuki tahap krusial, pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Praperadilan diajukan Pengacara PT BAJ, M Nasihan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS, Honorer Pemko Batam, yang merugikan negara Rp 55 miliar.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, M Nasihan mengajukan perlawanan hukum dengan mempraperadilkan Kejati Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui pengacaranya M Philipus Tarigan bersama pengacara lainnya. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Panitera Pidana Umum (Panmud) PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2017/PN.Tpg yang didaftarkan tertanggal 4 Oktober 2017 lalu.
Pihak Kejati Kepri membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut dengan jaksa Andre Antonius, SH MH, Sylvia Desti Rosalina SH MH dan Hartam SH MH selaku ketua Tim.
Sietelah beberapa kali persidangan, mulai dari pembacaan materi pra, jawaban dari Kejati, pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan ahli yamg dihadirkan kedua belah pihak.
Hari ini, hakim tunggal Antonius Tambunan SH MH mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kepri dalam kesimpulan yang dibacakan Sylvia Desi Rosalina SH MH bersikukuh proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Kepri telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka juga tidak serta merta, namun melalui proses dan tahapan yang telah dijalani. Dimulai dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dilanjutkan ke tahap penyelidikan (lid). Kemudian gelar perkara, menyimpulkan ditemukan tindak pidana dan dua alat bukti serta kerugian negara sehingga kasus yang menjerat M Nasihan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) yang di ikuti penetapan tersangka, M Nasihan dan Syafei (displit).”Sprindik yang diterbitkan juga tidak tumpang tindih dan sah secara hukum.”terang Sylvia.
Berdasarkan hal itu, pihak Kejati meminta majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan Drs M Nasihan SH. Sidang dilanjutkan Senin (30/10) dengan agenda putisan.(irfan)