; charset=UTF-8" /> Kasus Penimbunan Mangrove, Djodi Diperiksa Polisi - | ';

| | 696 kali dibaca

Kasus Penimbunan Mangrove, Djodi Diperiksa Polisi

Beginilah kondiai hutan mangrove di hulu Sei Carang yang ditimbun secara ilegal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi serius mengusut dugaan pemusnahan hutan bakau di hulu Sei Carang. Setelah mengecek kelapangan hari ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang memanggil dan memeriksa Djodi Wirahadikusuma.

Djodi, pemegang alas hak diatas hutan mangrove itu menepati janjinya yang mengatakan akan hadir dan memberikan keterangan ke penyidik. Djodi sudah mulai memberikan keterangam sejak pukul 10 Wib di unit Tipiter.”Sebagai warga negara yang taat hukum, saya pastikan hadir memberikan keterangan.”ucapnya.

Djodi mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan hutan mangrove di hulu Sei Carang.”Saya baru tahu,lahan itu ditimbun setelah membaca media. Saya sudah lama tidak kelokasi itu. Kita dukung polisi menegakkan hukum bagi penimbun hutan bakau itu.”tambahnya.

Diketahui dari hasil tindak lanjut verifikasi lapangan DLH kota Tanjungpinang, penimbunan menggunakan tanah merah itu tidak memiliki ijin alias ilegal. Surat DLH tersebut menyebutkan penimbunan dilakukan oleh Beny Suprianto atas permintaan Lurah Air Raja dengan dalih atas permintaan masyarakat.

Pelaku pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 11 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek