; charset=UTF-8" /> Kasus Pengrusakan Pagar Djodi, Terdakwa Mengaku Disuruh RT - | ';

| | 836 kali dibaca

Kasus Pengrusakan Pagar Djodi, Terdakwa Mengaku Disuruh RT

Inilah pagar milik Djodi yang dirusak 8 orang ibu rumah tangga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pengrusakan pagar dengan terdakwa 8 orang ibu rumah tangga telah bergulir di PN Tanjungpinang. Ada fakta baru terungkap, yakni pengrusakan itu teryata disuruh oknum RT setempat.

Hal ini terungkap saat para terdakwa memberikan keterangan.’Memang ada terdakwa yang menyebutkan, bahwa aksi pengrusakan pagar milik Djodi (korban) itu atas perintah RT setempat.”ucap JPU Gustian Juanda Putra SH menjawab media ini.

Fakta lain, para terdakwa diduga membohongi majelis hakim saat ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri SH MH menanyakan, apakah para terdakwa pernah melakukan hal serupa (pengrusakan). Para terdakwa kompak berkata tidak. Padahal dari dokumen yang diperoleh media ini, pada tahun 2012 lalu, 8 terdakwa ini pernah dilaporkan dalam kasus yang sama. Namun proses hukumnya tidak diteruskan karena adanya perdamaian.

Delapan terdakwa itu adalah DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm), terdakwa II LINDA Binti NORMAN (Alm), terdakwa III NUR HASNIDA Binti ZUIRMAN, terdakwa IV ROMLAH Binti HAMZAH YASIN (Alm), terdakwa V SARINI Binti A. RAZAK (Alm), terdakwa VI JAMILAH Binti IBRAHIM (Alm), terdakwa VII RATINAH Binti UMAR (Alm) dan terdakwa VIII SUNARTI Binti ADENAN (Alm).

Aksi pengrusakan pagar milik Djodi terjadi pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar Pukul 08.30 WIB di Jalan R.E. Martadinata Gg. Sempati RT.001 RW. 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan kronologis pengrusakan bermula saat para terdakwa mendatangi tempat pembangunan pagar tembok pembatas sepanjang 12 (dua belas) meter dan tinggi 2 (dua) meter di Jalan R.E. Martadinata Gg. Sempati RT.001 RW. 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang milik saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA.

Setelah itu terdakwa I DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm) berkata ke pada tukang yang mengerjakan pembangunan tembok tersebut, dengan mengatakan “JANGAN DITERUSKAN LAGI, KAMI MAU KETEMU SAMA PAK DJODI” namun tukang tersebut hanya diam dan melanjutkan pekerjaanya.

Tdak lama kemudian pekerja saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA yaitu saksi ABDUL JAIMIN datang, kemudian terdakwa I DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm) berkata kepada saksi ABDUL JAIMIN “JANGAN DILANJUTKAN DULU, KAMI MAU KETEMU DENGAN PAK DJODI, KALAU TIDAK KAMI HANCURKAN”, kemudian saksi ABDUL JAIMIN berkata “PAK DJODI NYA TIDAK ADA, MASIH DIJALAN, NANTI AJA JAM 10.

Mendengar perkataan tersebut terdakwa I DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm), terdakwa II LINDA Binti NORMAN (Alm), terdakwa III NUR HASNIDA Binti ZUIRMAN, terdakwa IV ROMLAH Binti HAMZAH YASIN (Alm), terdakwa V SARINI Binti A. RAZAK (Alm), terdakwa VI JAMILAH Binti IBRAHIM (Alm), terdakwa VII RATINAH Binti UMAR (Alm) dan terdakwa VIII SUNARTI Binti ADENAN (Alm) pun pulang kerumah masing – masing, Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 10.00 Wib terdakwa I DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm), terdakwa II LINDA Binti NORMAN (Alm), terdakwa III NUR HASNIDA Binti ZUIRMAN, terdakwa IV ROMLAH Binti HAMZAH YASIN (Alm), terdakwa V SARINI Binti A. RAZAK (Alm), terdakwa VI JAMILAH Binti IBRAHIM (Alm), terdakwa VII RATINAH Binti UMAR (Alm) dan terdakwa VIII SUNARTI Binti ADENAN (Alm) kembali datang ke tempat pembangunan pagar tembok pembatas tersebut kembali.

Kemudian di tempat tersebut para terdakwa berkata “MANA DJODI” lalu saksi ABDUL JAIMIN menjawab “PAK DJODI MASIH DIJALAN”, dan para terdakwa pun menunggu hingga 30 (tiga puluh) menit, setelah menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit yaitu sekitar pukul 10.30 WIB, saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA pun tidak kunjung datang.

Ibu rumah tangga yang saat merusak pagar milik Djodi.

Selanjutnya para terdakwa mengambil Batu Bata, Batang Kayu dan Palu Godam, selanjutnya para terdakwa menghancurkan pagar Beton milik saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA dengan cara memukul Pagar tersebut hingga hancur, kemudian setelah pagar beton milik saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA hancur, para terdakwa pun pulang kerumah masing-masing.
Akibat dari perbuatan terdakwa I DARMISNAH Binti MUHAMMAD AZAN (Alm), terdakwa II LINDA Binti NORMAN (Alm), terdakwa III NUR HASNIDA Binti ZUIRMAN, terdakwa IV ROMLAH Binti HAMZAH YASIN (Alm), terdakwa V SARINI Binti A. RAZAK (Alm), terdakwa VI JAMILAH Binti IBRAHIM (Alm), terdakwa VII RATINAH Binti UMAR (Alm) dan terdakwa VIII SUNARTI Binti ADENAN (Alm) tersebut, saksi DJODI WIRAHADIKUSUMA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat  (1) KUHP yang berbunyi.”Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”

Namun dengan alasan kemanusian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dilimpahkan ke jaksa hingga disidangkan. Para terdakwa tidak dikenakan penahanan Rutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 31 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek