Kasus Pengrusakan Mangrove di Sei Carang Akan Ditingkatkan ke Sidik
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pengurusakan hutan bakau (mangrove) di jalan eks perbaki Kilometer 11, Sei Carang, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (06/05) penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Reza P membenarkan telah adanya gelar perkara itu.”Iy ada. Baru akan kita naikkan sidik.”tulis Kasat Reskrim menjawab konfirmasi yang disampaikan radarkepri.com via WA-nya, Rabu (06/05) sore.
Kasus ini bermula dari keluhan warga sekitar yang terdampak akibat ditimbunnya hulu Sei Carang itu yang diduga dilakukan developer di perumahan tersebut. Warga mengeluh karena penimbunan itu berakibat banjir jika hujan sebentar saja akibat hilangnya hutan bakau dikawasan tersebut.
Pihak Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan dan memastikan penimbunan itu ilegal alias tak memiliki ijin. Bahkan hutan bakau sebagai habitat ekosistem laut juga musnah.
Anehnya, sampai hari ini Pemko Tanjungpinang terkesan tak berdaya menghentikan penimbunan ilegal yang diduga dibeking oknum pejabat. Akibatnya, kerusakan hutan bakau di hulu Sei Carang itu semakin parah dan nyaris musnah.(waty)