Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dinyatakan Lengkap
Batam, Radar Kepri-Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri akhirnya merampungkan proses hukum dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri.
Hal ini terungkap dari siaran pers Humas Polda Kepri yang menerangkan bahwa subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri mendapat pernyataann dari Kejati Kepri berkas tersebut lengkap (P21).
Menurut Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/8/22) menjelaskan dalam konferensi pers yang hari ini dilaksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga pihaknya akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan, terang Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Dikatkan Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH.”Kami jelaskan Kembali terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel)″, yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya.”terangnya.
Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.
2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;
e. Proposal Permohonan Hibah;
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah
h. laporan pertanggungjawaban
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar″. Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH membenarkan telah dinyatakan lengkap kasus tersebut diatas.”[15/8 12.04] Nixon Andreas Lubis Penkum: Iya bang. Hari ini Tahap 2 di Kejari TPI.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com, Senin (15/08) via WA.(redaksi)