Kasus KDRT Putra Wawako Tpi Berakhir Damai ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pemukulan Muhamad Afandi dengan korban Syarifah, istrinya, telah didamaikan. Surat perdamain juga telah dibuat dan akan diserahkan pada Polres Tanjungpinang bersamaan dengan pencabutan laporan pengaduan.
Hal ini diungkapkan Urip Santoso SH, kuasa hukum kedua Muhamad Afandi ketika dijumpai Radar Kepri, Jumat (28/03).”Surat perdamain sudah kita buat, mungkin Senin (31/03) ini akan kita sampaikan ke Polres Tanjungpinang.”katanya.
Menurut kuasa hukum Pemko Tanjungpinang ini, perdamaian dan pencabutan laporan.”Rencananya akan kami sampaikan hari ini, Jumat (28/03). Namun Kasat (Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,red) sedang di Batam. Jadi, Insya Allah pada Senin (31/03) akan kita sampaikan secara resmi.”tutupnya.
Sebagaimana ditulis media ini, Muhamad Afandi yang merupakan anak Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S Pd, telah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lebih sepekan lalu. Namun, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), hingga Kamis (27/03) belum disampaikan ke Kejari Tanjungpinang tanpa alasan.
Tersangka Muhamad Afandi diduga melakukan pemukulan pada istrinya pada 04 Maret 2014 malam, namun belum diketahui penyebab tersangka tega menganiaya istrinya hingga babak belur.(irfan)