Dinkes Bekukan Ijin Operasional Depot Air Isi Ulang

Salah satu depot air minum isi ulang yang dibekukan ijin produksi operasionalnya karena tidak steril.
Lingga, Radar Kepri-Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga membekukan pengoperasian depot air minum isi ulang di Kecamatan Singkep Barat. Pembekuan operasi dilakukan sampai ada hasil uji laboratorium terkait dugaan produksi air minum mengandung bakteri e-coli. Selain diduga mengandung bakteri, depot air minum ini juga tidak menjaga kebersihan tempat usahanya.
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Lingkungan Dinkes Kabupaten Lingga Sri Dewi.”Untuk sementara waktu, kami meminta pemilik depot untuk menunda pendistribusian air minum kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel air dari salah satu depot, kami mendapati air tersebut mengandung bakteri e-coli.”ujar Kepala Seksi Lingkungan Dinkes Kabupaten Lingga, Sri Dewi.
Ari seorang masyarakat Singkep Barat mengatakan.”Saya mengucapkan terima kasih kepada dinas kesehatan yang telah berusaha mengecek kelayakan isi ulang air bersih yang di komsumsi Masyarakat Singkep. Hampir 60 persen penduduk Singkep dan Singkep Barat yang menggunakan air isi ulang untuk kebutuhan sehari hari.”ujarnya, Sabtu (29/03).
Langkah yang di ambil dinas kesehatan tersebut, masih kata Ari didukung masyarakat sebelum air yang dibeli tersebut menebarkan penyakit di masyarakat.”Apalagi pengusaha tidak merespon teguran diacuhkan oleh pemilik depot. Maka kita dukung Dinkes mengambil langkah tegas dengan menutup tempat usaha tersebut.”ucapnya.
Dikatakan Sri Dewi.”Kami sudah melakukan pengecekan ke depot. Kami menemukan lumut pada pipa pengisian ke galon. Di samping itu, depot bersebelahan dengan toko bahan bangunan. Inilah yang diduga mempengaruhi kualitas air.”terang Sri Dewi..
Dinkes sangat kewalahan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha air minum isi ulang di Kabupaten Lingga. Pasalnya, beberapa tempat usaha ini banyak yang tidak mengikuti peraturan tentang kebersihan.”Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli air dari depot yang sudah teruji. Selain itu, seluruh depot isi ulang juga harus memasang Surat Keterangan Laik Higiene Sanitasi dari Dinkes.”pungkas Sri Dewi (muslim tambunan)