Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan SP2 Naik Tahap Sidik

Inilah jembatan Selayang Pandang 2 (SP2) di Anambas.

Anambas, Radar Kepri-Setelah melakukan serangkaian proses hukum dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kemudian naik ketahap penyelidikan (lid). Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menaikkan proses hukum dugaan korupsi pembangunan jembatan Selayang Pandang 2 (SP 2) ketahap penyidikan (dik).

Proses hukum tahap dik dalam proyek senilai Rp 77 Miliar ini disimpulkan penyidik Polda Kepri memanggil dan memintai setidaknya 20 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait dalam pembangunan hingga teknis proyek itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Kamis (14/05) membenarkan.”Ya masuk tahap sidik.”tulisnya.

Mengenai berapa orang tersangka, Dirreskrimsus menuliskan”Belum ada. Sabar ya.”tulisnya.

Informasi yang dihimpun media ini, dalam proyek ini terdapat sejumlah kejanggalan dan pembangunan yang  tidak  sesuai dengan masterplane awal. Salah satunya.dalam dokumen dan informasi awal yang dihimpun penyidik, disebutkan bahwa di bagian tengah jembatan sempat direncanakan adanya kawasan tertentu seperti pasar atau rest area. Namun hingga proyek selesai, fasilitas tersebut tidak pernah terlihat.

Meskipun sudah mengumpulkan data, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Batam untuk memastikan nilai kerugian negara.(Irfan)

Pos terkait