Kangui Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tambang pasir ilegal dengan terdakwa Herman alias Kangui memerintahkan jaksa menahan Herman di Rumah Tahanan Negara (Rutan), usai persidangan Rabu (28/03) malam.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA, Jumat (30/03) membenarkan.”Iya bang, dialihkan ke penahan Rutan sejak Rabu malam sekitar pukul 20 00 Wib”jawab Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.
Terkait jaksa yang melaksanakan penetapan majelis hakim ini, Santo mengatakan.”Eksekutornya Zaldi Akri SH dan Haryo Nugroho SH.”ujarnya.
Terdakwa Kangui alias Herman diketahuj tidak dikenakan penahanan rutan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikn Polda Kepri. Begitu juga saat kasusnya dinyatkan lengkap (P21) oleh JPU Kejati Kepri.
Didepan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Freddy Esron SH meragukan surat sakit yang diterbitkan seorang dokter yang bertugas di RSUD Kota Tanjungpinang. Bahkan, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan dokter tersebut ke pengadilan untuk dimintai keterangannya. Namun pada persidangan, Kamis (29/03) dengan agenda saksi, tidak terlihat dokter dihadirkan jaksa.”Itu ( saksi) yang dihadirkan jaksa merupakan pemilik alat berat.”ucap salah seorang hakim saat persidangan di skor seiring masuknya jadual sholat magrib
Persidangan dilanjutkan, Rabu pekan pertama April 2018 dengan agenda mendengkan keterangan saksi-saksi lainnya.(irfan)