Kades Sawang Selatan Disidangkan Karena Pinjam Dana Desa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pergunakan dana desa untuk kepengan pribadi dengan modus pinjaman, Sukiran, Kepala Desa Sawang Selatan, Tanjungbalai Karimun disidangkan di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Hari ini, Rabu (17/07) Jaksa Andriansyah SH MH dari Kejari Tanjungbali Karimun menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Saharudin, Rahmat, Rosnah (pendamping desa) dan Anugrah Putra.
Saharudin mengaku pernah menanyakan silpa uang dana desa namun dijawab terdakwa akan dipergunakan di tambahan (tahun anggaran perubahan)
Saksi Rosnah mengaku pernah bertanya pada Kades.”Pak Kades bilang dipinjam. Bendahara bilang peminjaman secara bertahap, selama tahun 2017-2018, termasuk silpa 2016, totalnya Rp 300 juta pak.”urai Rosnah.
Namun dalam dakwaan jaksa, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 250 juta lebih.”Itu yang tahun 2017 dan 2018 saja.”ucapnya.
Saksi Anugrah menyebutkan ada kegiatan yang terlaksana berupa realisasi kegiatan. Selama 2 tahun, ada 6 kegiatan yang tidak direalisasikan.”Itu kami dapat BPMD. Dimana BPMD tiap tahun menerima laporan realisasi kegiatan.”katanya.
Kades Sukiran dijerat melanggar primer pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(irfan)