Jurnih .”Saya Bukan Penjahat, Hanya Tersesat.”
Tanjungpinang, Radar Kepri- Muhamad Jurnih (37) terdakwa tindak pidana pengedar uang palsu yang dituntut 1 tahun 6 bilan meminta majelis hakim meringankan hukumnya, Senin (16/05) di PN Tanjungpinang.
Terdakwa mengakui perbuatanya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta menyesali perbuatanya.”Saya bukan penjahat hanya tersesat, belum terlambat untuk bertobat.”ucap Jurnih.
Jurnih juga meminta maaf pada istri dan anak-anaknya serta pada pemerintah RI atas perbuatanya yang berdampak merugikan ekonomi negara.”Setelah keluar nanti, saya akan kerja baik-baik untuk menghidupi 4 orang anak-anak saya. Karena kasus ini, istri saya yang menafkahi (bekerja,red).”kata Jurnih.
Terdakwa Jurnih didakwa melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata Uang dan dituntut selama 18 bulan penjara karena menyimpan dan memiliki serta mengedarkan hampir Rp 16 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Penasehat Hukum (PH) M Jurnih yakni M Indra Kelana SH juga meminta pada majelis hakim agar meringankan hukuman dengan alasam kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Terhadap permintaan terdakwa dan PH-nya, mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menunda persidangan selama 1 Minggu guna bermusyawarah untuk menentukan vonis yang akan dibacakan pada Senin (22/05).(irfan)