; charset=UTF-8" /> Jumaga Sebut Dirinya Dulu Preman - | ';

| | 785 kali dibaca

Jumaga Sebut Dirinya Dulu Preman

Jumaga Nadeak saat menerima mahasiswa hinterland Lingga.

Tanjungpianang, Radar Kepri-Emosi ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH terpancing saat menerima mahasiswa hinterland asal Lingga di kantor DPRD Kepri, Selasa (12/09).

Bahkan ketua DPRD Kepri sempat berucap.”Jangan pakai gaya preman, saya ini dulu preman juga.”ucapnya setelah salah seorang mahasiswa menggebrak meja dan mengeluarkan statemen dengan nada tinggi.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menerima belasan mahasiswa hinterland asal Lingga di ruang serbaguna Kantor DPRD Kepri, Selasa (12/9). Kedatangan mahasiswa itu untuk menuntut perubahan perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi Kepri dan memasukkan Kabupaten Lingga sebagai kawasan pertambangan.

Penanggungjawab aksi Siswandi mengatakan bahwa Kabupaten Lingga sudah sejak lama dikenal sebagai kawasan pertambangan. “Sejak dahulu Singkep dan beberapa kawasan di Lingga dikenal dengan tambangnya. Namun sekarang justru dalam RTRW Provinsi, Kawasan pertambangan di Lingga tidak ada,” kata Siswandi.

Maka dari itu, mahasiswa Lingga lainnya Sapar meminta agar RTRW ditinjau kembali. Dengan masuknya Pertambangan di Lingga, maka aktifitas pertambangan dapat berjalan kembali. “Masyarakat juga bisa sejahtera. Lingga kembali bergairah,”kata Sapar.

Menanggapi hal ini, ketua DPRD Kepri menjelaskan bahwa untuk merubah Perda RTRW membutuhkan waktu. Karena berdasarkan aturan yang ada RTRW baru dapat disahkan jika sudah lima tahun.

Sedangkan untuk perda RTRW Kabupaten Lingga, sudah berjalan lima tahun. “Maka dari itu Perda no.3 Tahun 2013 kabupaten Lingga sudah dapat direvisi,” kata Jumaga.

Ditempat yang sama, anggota Pansus RTRW Tawarich mengatakan bahwa perda RTRW Kepri hanya mengadopsi dari perda RTRW kabupaten kota. “Kami tidak bisa menambahkan karena itu domain dari pemerintah kabupaten kota,” kata Tawarich.

Berdasarkan informasi yang diterima anggota pansus RTRW lainnya Irwansyah, bahwa saat ini Pemkab Lingga sudah mengajukan Peninjauan Kembali perubahan perda tersebut. Sehingga nantinya, perda Kabupaten dapat dirubah untuk bisa dijadikan acuan perubahan Perda RTRW Provinsi Kepri.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Sep 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek