; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba Milik Napi Lapas., Tony Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 272 kali dibaca

Jual Narkoba Milik Napi Lapas., Tony Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Tony saat dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Beli sabu dari Napi Lapas Kilimometer 18 Tanjungpinang bernama Siregar berkali-kali, Tony Eko Satrio dihukum selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan  Senin (20/08)

Kronologis kasus jual beli narkoba yang melibatkan napi Lapas ini bermula pada hari Minggu tanggal 14 Januari tahun 2018, sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Menur No. 36 A RT-004/RW-006 Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota tanjungpinang,  Propinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Tony tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bermula pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya  hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018, sekira pukul 18.30 WIB, saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL menghubungi terdakwa dengan menggunakan Handphone, dalam percakapan di Handphone tersebut saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL mengatakan kepada terdakwa ada teman butuh Bahan ( Sabu ) sebanyak setengah sak seharga sebesar Rp.2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu ) rupiah, mendengar ucapan saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL tersebut terdakwa menjawabnya dengan mengatakan ada, mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL memutuskan sambungan handphonenya, lalu saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL mengatakan kepada saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO bahwa bahan  (Sabu ) ada, kemudian saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL meninggalkan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO dan pergi menemui terdakwa, lalu Terdakwa dan saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL menuju ke Kedai Kopi Solo di Jalan Bandara Haji Fisabilillah Kota tanjungpinang, di Kedai Kopi Solo tersebut terdakwa dan saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL bertemu dengan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyanggupi permintaan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, kemudian setelah itu terdakwa, saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL dan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO sepakat untuk bertemu di Rumah Saudara MAN, sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa dan saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL mendatangi rumah Saudara MAN, Dirumah Saudara MAN terdakwa dan saksi DEFRI SAPUTRA Als YOPI Bin NURIZAL bertemu dengan saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, lalu terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO, kemudian saksi WIDYARTO Als WIWID Bin RIO PURNOMO menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000 pada Terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB 869/NNF/2018, tanggal 24 Januari 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  ZULNI ERMA, Jabatan Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, dan R. FANI MIRANDA.S.T. Jabatan Pemeriksa Forensik Subbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Cabang Medan, Dengan Kesimpulan  dari Hasil Analisa tersebut pada BAB III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas nama TONY EKO SATRIO Als ONI Bin TOTOK HARIJADI  adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu adalah dari Saudara SIREGAR yang berada didalam Lapas KM 18 Tanjungpinang.
Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam jenis.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (2)   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara ini, terdakwa Tony dan JPU Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 20 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek