; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba, Indra Dituntut 8 Tahun Penjara - | ';

| | 210 kali dibaca

Jual Narkoba, Indra Dituntut 8 Tahun Penjara

Indra Bahrianto saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Indra  Bahrianto, pedagang narkoba jenis sabu dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Ramdhani SH dari Kejari Tanjungpinang, Senin (12/11).

Sedangkan Alex Sander yang membeli narkoba dari Indra dituntut 3 tahun 6 bulan pada persidangan lanjutan.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan sepak terjang Indra hingga berujung ke penjara.

Bermula, Senin 07 Mei 2018 sekira pukul 19.30 Wib saksi ALEX SANDER memesan narkotika jenis sabu kepada Indra via handphone. Indra menyuruh saksi ALEX SANDER datang ke rumah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pesanannya, sekira pukul 20.30 wib saksi ALEX SANDER tiba di rumah Indra, Jalan Senggarang RT.003 / RW.004 Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang sudah ada terdakwa dan WAWAN (DPO).

ALEX SANDER langsung berniat membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, dikarenakan terdakwa tidak memiliki timbangan kemudian saksi ALEX SANDER menawarkan timbangan milik temannya dan saksi ALEX SANDER langsung pergi mengambil timbangan tersebut. Beberapa menit kemudian  saksi ALEX SANDER kembali ke rumah terdakwa membawa 1 (satu) buah timbangan digital dan langsung di letakkan diatas lantai kamar belakang rumah terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu untuk di tester (atau dicoba bersama).

Namun sekira pukul 22.00 Wib pada saat transaksi belum dilakukan oleh terdakwa dan saat terdakwa, saksi ALEX SANDER serta saudara WAWAN sedang bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba rumah terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian sat reserse narkoba polres tanjungpinang.

Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah dompet Toko Mas Surya dibawah kasur dilantai sudut kamar yang  setelah dibuka didalamnya ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah gunting Stainless, 1 (satu) buah pipet plastic sebagai sendok sabu, Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) unit handphone diruangan tengah didalam kamar belakang, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah mancis gas yang dimodifikasi dan 1 (satu) buah mancis gas warna hijau yang kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa.

Akan tetapi pada saat penggeledahan dilakukan saudara WAWAN terlebih dahulu berhasil melarikan diri sementara terdakwa dan saksi ALEX SANDER berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No: 158/10260.00/2018 tanggal 09 Mei 2018 yang ditimbang oleh IRFAN SATRIA, S.Psi NIK.P.83698 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang HENDRA MULYADI,SE NIK.P.70.00.2303, bahwa 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah berat bersih (netto) 4,14 gram (empat koma empat belas gram) atas nama INDRA BAHRIANTO Bin ABDUL BAHRI dan ALEX SANDER Bin BAHRUN.

Alex Sander ketika mendengarkan tuntutan jaksa.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB: 6427/NNF/2018 tanggal 6 Juni 2018 oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang di tandatangani oleh AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008 dan IPDA R. FANI MIRANDA Nrp. 92020450 selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Labfor cabang medan, menyimpulkan bahwa  barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti yang dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram, 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung Narkotika setelah diperiksa dan dianalisis dengan metode analisis kimia forensik ternyata barang bukti milik terdakwa INDRA BAHRIANTO Bin ABDUL BAHRI dan ALEX SANDER Bin BAHRUN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan 8 tahun penjara ini, Indra diberi kesempatan 1 Minggu mengajukan pembelaan guna meringankan hukumannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Nov 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek