; charset=UTF-8" /> Jual Beli Jabatan Marak, KPK Diminta Bertindak - | ';

| | 785 kali dibaca

Jual Beli Jabatan Marak, KPK Diminta Bertindak

Suasana pelantikan Kepsek oleh Bupati Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada 25 oktober 2017 dalam kasus korupsi.

Kasus pidana suap terkait Jual Beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. termasuk jabatan Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA baru baru ini, semakin membuka mata masyarakat Natuna.

Masyarakat Kabupaten Natuna kini mulai membicarakan hal ini di Warung warung kopi, masyarakat juga mulai bertanya tanya, mungkinkah ada juga permainan yang sama dalam penetapan jabatan penting di lingkungan Pemda Kabupaten Natuna.

kecurigaan masyarakat tersebut dikuatkan dengan aksi nekat Bupati Natuna dalam melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan nomor 28 tahun 2010 tetang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kabupaten Natuna.

Dalam peraturan tersebut calon kepala Sekolah yang akan diangkat harus memenuhi sarat administrasi mempunyai sertifikat calon kepala sekolah (Cakep) namun anehnya yang terjadi di lingkungan Kabupaten Natuna, meskipun banyak kepala sekolah yang berprestasi dan mempunyai persyaratan cakep tidak diangkat dan dinonjobkan. sementara para guru yang belum memenuhi standar administrasi belum cakep diangkat menjadi kepala sekolah.

informasi yang dihimpun media ini hampir 20 Kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat cakep hingga kini nasibnya masih terlunta lunta karena sudah tiga bulan belum ada surat keputusan (SK) atau Surat Perintah Tugas (SPT) penugasan ke tempat yang baru.

Meskipun sudah adanya desakan oleh pihak DPRD Kabupaten Natuna, yang mendesak Bupati untuk segera meninjau ulang keputusan pelantikan para kepala sekolah yang tidak cakep tersebut. dan Bupati Hamid pun usai pengesahan APBD-P mengakui salah kalau keputusannya telah melanggar Kepmen nomor 28 tahun 2010. dan blak blakan mengatakan saat itu akan mencopot kepala dinas pendidikan. namun, hingga kini belum nampak tindakan nyata yang dilakukan Bupati Hamid Rizal terkait hal tersebut.

Akibat keputusan Bupati yang kurang tepat itu, Negara dan Kepala Sekolah yang sudah di non aktifkan tersebut dirugikan mencapai Rp ratusan juta rupiah.

Karena keputusan dan kebijakan yang dinilai melanggar hukum itu, negara setiap bulan tetap membayar gaji mantan kepala sekolah itu, sedangkan mereka tidak bekerja karena belum ada penugasan baru dari pihak Diknas pendidikan. Ada apa?

Selain itu akibat pekerjaan dinas pendidikan yang kurang baik itu, uang tunjangan sertifikasi para mantan kepala sekolah ini satu semester, terancam tidak dapat dicairkan.

“Kami sangat menyayangkan kinerja dinas pendidikan yang membuat kami terlunta lunta ini. kami tidak menuntut harus jadi kepala sekolah, tetapi kami menuntut SK atau SPT penugasan kami yang baru dimana. “Ucap salah seorang mantan kepala sekolah yang yang minta namanya tidak ditulis, kepada Media ini, Jum’at, (27/10)sekitar pukul 17.00 WIB tadi.

Bahkan beberapa mantan kepala sekolah yang teraniaya ini, mengancam kalau SK penugasannya yang baru tidak keluar sampai akhir bulan ini yang membuat uang tunjangan sertifikasinya tidak keluar gara gara pihak dinas pendidikan, akan melaporkan pihak Diknas pendidikan kepihak penegak hukum.

“Kalau belum juga jelas penugasan kami sampai akhir bulan ini, kami akan laporkan pihak dinas pendidikan kepihak penegak hukum, sebab ini bukan salah kami Rp. 20 juta perorang uang kami hilang.”Tegasnya.

Terkait hal tersebut pihak dinas pendidikan membantah hal tersebut kesalahan pihaknya. “Itu bukan salah kami pak.” Bantah Tabrani.
Tabrani juga menyampaikan, Tapi SK para mantan kepala sekolah itu sudah hampir selesai. insyaAllah paling lambat akhir bulan ini selesai tu SK- penugasan barunya, ” Ucap Tabrani, Sekretaris Diknas Kabupaten Natuna. (Herman)

Ditulis Oleh Pada Sab 28 Okt 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek