; charset=UTF-8" /> Janji Surjadi Untuk Menindak Penampungan Barang Bekas Diragukan - | ';

| | 912 kali dibaca

Janji Surjadi Untuk Menindak Penampungan Barang Bekas Diragukan

Lokasi penimbunan barang bekas yang berada ditengah-tengan perumahan penduduk di Kota Tanjungpinang.

Lokasi penimbunan barang bekas yang berada ditengah-tengan perumahan penduduk di Kota Tanjungpinang.(foto by serly mariyani,radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Maraknya penampungan barang bekas, mulai meresahkan warga setempat di sejumlah titik dalam kota Tanjungpinang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (K Satpol PP) kota Tanjungpinang berjanji akan berkoordinasi dengan SKPD terkait sesuai data dilapangan untuk mengambil tindakan.

Janji ini disampaikan Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) kota Tanjungpinang, Drs Surjadi MT ketika dikonfirmasi Radar Kepri, Minggu (02/02) melalui pesan singkat via ponselnya.”Nanti kami koordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah (SKPD) terkait, sesuai dengan data dilapangan.”Tulisnya.

Ketika di konfirmasi tentang adanya oknum Satpol PP yang diduga menerima upeti dari juragan penampungan barang bekas illegal tersebut, Surjadi membantah.”Tidak benar. Tapi akan saya chek, tolong infokan oknum yang di maksud. Biar bisa saya tindak, kalau tanpa data, tak bisa kami tindak lanjuti.”tegas Surjadi.

Sumber media ini meragukan janji Surjadi tersebut.”Mana mungkin bang, Satpol PP berani menutup gudang penampungan barang bekas itu. Karena setiap bulannya, mereka diduga terima setoran dari pemilik penampungan barang bekas itu. Lihat saja tiap awal bulan, oknum satpol PP itu datang kepenampungan tersebut.”Bisik sumber yang enggan menyebutkan namanya itu.

Lokasi penimbunan barang bekas di Kota Tanjungpinang yang diduga tak memiliki ijin amdal

Lokasi penimbunan barang bekas di Kota Tanjungpinang yang diduga tak memiliki ijin amdal, (foto by serly mariyani,radarkepri.com).

Masih sumber yang sama.”Kalau tidak menerima setoran, tidak mungkin dibiarkan. Bukan Satpol PP itu tidak tahu penampungan itu tak mengantongi ijin. Mereka tahu kok, tapi bagai mana pula ?. Hanya itu pula-lah duit sampingan  mereka. Bukan itu saja,  di tempat hiburan, seperti warnet dan gelper mereka juga terima. Tapi saya tidak tahu berapa mereka terima.”Sebut sumber itu.

Anehnya, jika oknum Satpol PP tersebut tidak menerima upeti di sejumlah penimbunan barang bekas tersebut. Mengapa Satpol PP sebagai “polisi” penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak menutup tempat penampungan barang bekas illegal yang meresahkan masyarakatn setempat.”Tutup sumber

Penelusuran Radar Kepri dilapangan, belasan penampungan barang bekas illegal, berupa penampungan besi tua, palstik dan kertas kardus serta barang bekas lainya terindikasi merusak lingkungan. Bahkan beberapa lokasi penampungan berada di tengah-tengah perumahan penduduk. Namun belum pernah ditindak oleh petugas terkait.

Beberapa penimbun barang bekas tersebut, di kabarkan di beking oleh oknum LSM, TNI bahkan Polisi sehingga bisnis illegal ini berjalan lancar dan aman.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 02 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek